Masuk Rumah Tanpa Izin, Azwar Warga Batubara Nyaris Tewas Dibacok

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:08 WIB
loading...
Masuk Rumah Tanpa Izin, Azwar Warga Batubara Nyaris Tewas Dibacok
Masuk Rumah Tanpa Izin, Azwar Warga Batubara Nyaris Tewas Dibacok. Foto/SINDOnews. Fadly Pelka
A A A
BATUBARA - Masuk rumah orang tanpa izin M Azwar (26) sebagai pelopor warga Jalan Pelita Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara kritis setelah dibacok Mansur Uddin (42) juga seorang nelayan pelindung lingkungan yang sama.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries Siregar kepada SINDOnews, Rabu (3/6/2020) membenarkan berita tersebut. Dikatakan Kapolsek, peristiwa pembacokan ini yang mengakibatkan korban luka parah di bagian yang terjadi, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah tersangka. (Baca juga: Ngaku Dukun, Buruh Serabutan Cabuli Ibu dan Anak Diciduk Polisi )

Begitu mendapat laporan pembacokan, unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Iptu R Tambunan langsung meringkus tersangka di Jalan Pelita Lingkungan III Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras, Rabu (3/6/20) kunjungi pukul 01.00 WIB.

Di Mapolsek Medang Deras tersangka Mansur Udin mengungkapkan motifnya membacok korban dengan sebilah parang karena korban masuk ke rumah tanpa izin.

Syahrul (48) warga Jalan Bunga Lingkungan I Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras mengatakan, dia mengeyahui Azwar dibacok setelah dihubungi Syaharial melalui ponsel yang menerangkan M Azwar telah dibacok Mansur Udin. Selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pagurawan.

Namun karena luka cukup parah akhirnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna mendapatkan perawatan intensif. (Baca juga : Polda Sumut Belum Tahu Penyebab Lain Bripka MAP Nekat Bunuh Diri )

"Setelah melihat kondisi anak saya, peristiwa itu saya laporkan Ke Polsek Medang Deras agar dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Medang Deras mengatakan untuk kasus tersebut Mansur Udin dinyatakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)