Ibu Muda Pengedar Uang Palsu Dicokok Satreskrim Polsek Medan Sunggal

Sabtu, 02 November 2019 - 21:31 WIB
Ibu Muda Pengedar Uang Palsu Dicokok Satreskrim Polsek Medan Sunggal
Satreskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Shinta boru Sembiring, ibu muda pengedar uang palsu yang beroperasi di pasar, Jumat (1/11/2019). (Foto/Inews TV/Ahmad Ridwan Nasution)
A A A
MEDAN - Satreskrim Polsek Medan Sunggal menangkap Shinta boru Sembiring, ibu muda pengedar uang palsu yang beroperasi di pasar, Jumat (1/11/2019).

Modus yang digunakan yakni dengan berbelanja dengan menggunakan uang palsu dan mendapatkan kembalian uang asli. (Baca juga: Pengedar Uang Palsu Bonyok Dikeroyok Warga)

Dari tersangka, polisi menyita 11 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan beberapa uang asli hasil kembalian berbelanja di pasar. Mirisnya istri seorang petani ini mengaku dibujuk dan dirayu otak pengedar uang palsu yang bergentayangan di pasar.

Menurut pengakuan Shinta, dirinya diajak otak pelaku dikenal bernama Siska. Pelaku mengenal siska ketika berbelanja di satu pasar di Kota Medan.

Usai berbelanja ia dipanggil oleh Siska yang awalnya menawarkan pekerjaan. Karena kesulitan ekonomi, ibu muda ini pun mengiyakan tawaran kerja dari Siska yakni mengedarkan uang palsu. (Baca juga: Uang Rp1,7 Miliar Milik Pemprov Sumut Hilang di Dalam Mobil, Gubernur : Ini Kelalaian)

“Dari satu lembar uang palsu pecahan 100 ribu, dirinya mendapatkan komisi Rp50 ribu asli. Sementara Siska mendapatkan sisanya Rp50 ribu asli juga,” kata Shinta

Sementara Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka telah berulang kali membelanjakan uang palsu ini sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya ditangkap.

Yasir menambahkan pelaku sengaja mencari keuntungan dengan mengedarkan uang palsu tersebut. (Baca juga: Polrestabes Medan Gulung 4 Pencuri Uang Rp1,67 Miliar Milik Pemprov Sumut)

Atas perbuata nya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU No 7/ 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara .
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8405 seconds (0.1#10.140)