Ini Cara 2 Eksekutor Habisi Hakim PN Medan di Dalam Rumahnya Sendiri

Rabu, 08 Januari 2020 - 15:14 WIB
Ini Cara 2 Eksekutor Habisi Hakim PN Medan di Dalam Rumahnya Sendiri
Pembunuhan berencana yang menewaskan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin akhirnya terungkap oleh Tim Gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Foto iNews TV/Aminoer R
A A A
MEDAN - Pembunuhan berencana yang menewaskan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin akhirnya terungkap oleh Tim Gabungan Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap pembunuhan berencana ini bermotif kasus rumah tangga. Korban tewas dibunuh dengan cara mulut dibekap saat tidur di kamarnya.
Ini Cara 2 Eksekutor Habisi Hakim PN Medan di Dalam Rumahnya Sendiri

Lalu jasadnya dibuang ke perkebunan sawit di Desa Namo Bintang, Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dengan kondisi mobil ringsek dan korban tidak bernyawa berada di jok belakang. (Baca: Istri Dalangi Pembunuhan Hakim PN Medan Dibantu 2 Orang Lainnya)

“Korban sebelumnya telah dibunuh oleh dua eksekutor yakni Jefry dan Reza yang diperintahkan istri korban Zuraidah Hanum. Jadi sebelum korban tiba dikediamannya di Kompleks Royal Monaco Jalan Eka Surya, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara kedua pelaku diketahui telah berada di dalam rumah korban sehingga terjadilah pembunuhan tersebut,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Rabu (8/1/2020).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksiamal seumur hidup.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7509 seconds (0.1#10.140)