Istri Dalangi Pembunuhan Hakim PN Medan Dibantu 2 Orang Lainnya

Selasa, 07 Januari 2020 - 14:55 WIB
Istri Dalangi Pembunuhan Hakim  PN Medan Dibantu 2 Orang Lainnya
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
JAKARTA - Pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin mulai menemui titik terang. Istri korban yakni ZH ternyata menjadi orang yang mendalangi dibantu JP dan R.

Kasus ini terungkap atas kerja sama Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan. Ketiga pelaku telah ditangkap petugas gabungan.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, identitas ketiga pelaku yakni istri korban berinisial ZH dan dua orang suruhannya berinisial JP dan R. Di mana otak pembunuhan yakni istri korban.

"Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, kemudian sama dua orang suruhannya," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/01/2020).

Argo menjelaskan, pengungkapan terhadap para pelaku setelah polisi menggali dengan metode induktif dan deduktif. Yakni penyelidikan mulai dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun kaitannya dengan pekerjaan korban. Dari sana diketahui sang istri menjadi dalang pembunuhan tersebut.

Namun demikian, Argo belum bisa menjelaskan motif kasus tersebut. Hal itu nanti akan disampaikan Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

"Tentunya nanti akan dirilis secara lengkap oleh Polda Sumut. Tapi yang terpenting semuanya ini sudah terungkap pelakunya," katanya.

Diketahui, sebelumnya Hakmi PN Medan Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam mobil Toyota Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya sendiri pada, Jumat (29/11/2019) pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7905 seconds (0.1#10.140)