Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada
Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Foto/Ilustrasi)
A A A
MEDAN - KPU Kota Medan membutuhkan Rp40-an miliar untuk menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, nanti.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik mengatakan KPU Kota Medan telah melakukan beberapa persiapan penting, antar lain melakukan pencermatan anggaran dengan merasionalisasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Selain itu, mensinkronisasikan kebutuhan penambahan anggaran konsekuensi menjalankan tahapan dengan mempedomani protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (BACA JUGA: Mulai 13 Juni, KAI Sumut Operasikan Kembali 6 Perjalanan Medan-Binjai)

"Dapat dipastikan anggaran akan bertambah. Jumlah kebutuhan penambahan anggaran diperkirakan mencapai Rp40-an miliar yang dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pencegahan Covid-19 bagi penyelenggara Pemilu dan Pemilih, pendirian TPS tambahan, logistik TPS, honorarium panitia ad hoc, bimtek dan kebutuhan lainnya," terangnya, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, jumlah kebutuhan anggaran ini masih bersifat draf dan KPU Kota Medan berencana akan melakukan restrukturisasi kembali menyesuaikan dengan ketersediaan APBD/APBN serta regulasi yang ada.

"Kita mungkin akan memangkas beberapa kegiatan atau kebutuhan yang mungkin masih bisa diefesiensikan dengan skala priotitas tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan, kesehatan dan keselamatan jajaran penyelenggara khususnya kepada masyarakat pemilih dapat tetap terjamin," ungkap Agussyah.

Keputusan penundaan dan atau pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dengan hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020 telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang melalui kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, dan Bawaslu serta DKPP, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 201A Perppu Nomor 2/2020.

Sehingga dalam hal ini, suka atau tidak suka, KPU Kota Medan sebagai salah satu satker yang dijadwalkan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020 memiliki kewajiban hukum untuk mempersiapkan dan melaksanakannya sesuai dengan PKPU.

Dikatakannya, KPU Kota Medan siap menyelenggarakan Pilkada 9 Desember 2020 dengan syarat utama, sepanjang (1) Adanya kepastian, dukungan anggaran dari pemerintah pusat atau daerah sesuai kebutuhan, (2) Adanya kepastian, bahwa seluruh pelaksanaan Pilkada terlaksana sesuai dengan standard protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan dukungan optimal seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19. (BACA JUGA: Pemenuhan Syarat Terapkan New Normal di Daerah Dipertanyakan Akademisi)

Dari hasil koordinasi dan informasi yang disampaikan oleh Pemko Medan, lanjut Agussyah, anggaran Pilkada Kota Medan Rp69 miliar sesuai dengan NPHD masih dialokasikan dan tersedia, namun untuk kebutuhan penambahan anggaran tidak dapat ditanggung oleh Pemko Medan karena kondisi keuangan APBD Medan saat ini mengalami difisit akibat dampak Covid-19.

"Kondisi tersebut telah kami sampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi Sumut dan saya kira demikian juga dengan Pemko Medan kepada Kemendagri. Menurut saya, saat ini kondisi keterbatasan keuangan pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 ini tidak hanya dialami Pemko Kota Medan tetapi juga di beberapa daerah lainnya. Oleh karena Pilkada serentak ini merupakan agenda nasional, kami masih meyakini akan ada solusi untuk mengatasinya," pungkasnya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)