Mudik Saat Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Sanksi Pidana

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:36 WIB
loading...
Mudik Saat Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Sanksi Pidana
Mudik Saat Wabah Covid-19, Kapolda Sumut Berikan Sanksi Pidana. Foto/iNewTV. Aminoer Rasyid
A A A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si tegaskan bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut saat wawancara dengan RRI Medan melalui via telepon di kediamannya, Selasa (20/05/2020) pagi.

Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut adalah 1 tahun pidana dan denda 100 juta dimana jika ada personel ASN yang melakukan pelanggaran maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggar. (Baca juga : Kapolda Sumut Kembali Tegaskan Jangan Mudik saat Pendemi Covid-19 )

Kapolda Sumut menyampaikan bahwa tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik dengan menyediakan 25 pos chek point disetiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.

Seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.

"Kami juga rutin melakukan imbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona," ujar Kapolda Sumut. (Baca juga : Covid-19 Tembus 200 Orang, Masyarakat Harus Serius Terapkan Protokol )

Selain itu, Kapolda Sumut mengatakan bahwa telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Salat Ied diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.

Presiden RI juga menyampaikan budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.

Dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Kapolda Sumut mengatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Sembako.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19," tutur Kapolda Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumut juga melaksanakan sesi tanya jawab oleh masyarakat melalui via whatsapp dengan RRI Medan berkaitan perkembangan Covid-19.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1275 seconds (0.1#10.140)