Kapolda Sumut Kembali Tegaskan Jangan Mudik saat Pendemi Covid-19

Jum'at, 15 Mei 2020 - 06:05 WIB
loading...
Kapolda Sumut Kembali Tegaskan Jangan Mudik saat Pendemi Covid-19
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin. (Foto/Dok)
A A A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kembali mengingatkan masyarakat agar menunda mudik saat Pendemi Covid-19.

Ini ditegaskannya kembali saat menjadi narasumber dalam live streaming dengan tema Peran Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Dimasa Pandemi Covid-19 dan Arahan Polri Dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri Bagi Warga Sumut,
Kamis (14/05/2020). Kegiatan ini bertempat di kantor PW Al-Washliyah Provinsi Sumut Jalan SM. Raja Medan.

Dalam live streaming tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan dtengah pandemi Covid-19 dimana saat ini menjelang Idul Fitri Polda Sumut telah melakukan pertemuan dengan MUI Sumut.

Polda Sumut dengan back up personel TNI dan instansi pemerintah terkait telah mendirikan 114 pos pengamanan diantaranya 25 pos merupakan check point penyekatan pemudik. (BACA JUGA: Covid-19 Tembus 200 Orang, Masyarakat Harus Serius Terapkan Protokol)

Kapolda Sumut mengatakan para personel yang bertugas di pos check point dilengkapi dengan APD dan perlengkapan kesehatan guna melakukan pengecekan seluruh penumlang kendaraan yang melintas di pos check point seperti dengan melakukan pengecekan suhu tubuh dan seluruh kendaraan disemprot dengan cairan disinfektan.

Adapun syarat bagi masyarakat yang ini memasuki wilayah Sumut yaitu orang tersebut harus memiliki surat keterangan bepergian yang jelas serta ada surat yang menyatakan rapid tes negatif. Jika tidak memiliki surat-surat tersebut maka masyarakat akan dikembalikan ke daerah asalnya.

"Saat ini sudah ada 800 kendaraan yang diputar balik. Kami berharap tidak ada masyarakat wilayah lain yang masuk ke Sumut. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran virus corona dikarenakan saat ini banyak orang tanpa gejala yang menjadi carrier pembawa virus corona bagi orang lain. Oleh karena itu kami himbau seluruh masyarakat tidak mudik", turut Kapolda Sumut

Lanjut, Kapolda Sumut mengatakan jika ada masyarakat yang tidak menaati maka akan diberikan penindakan sesuai UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan .(BACA JUGA: MUI Terbitkan Fatwa tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi)

"Apabila ada masyarakat yang melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara. Jika banyak masyarakat yang terpapar, maka ketersediaan rumah sakit dan alat kesehatan menjadi sangat terbatas maka hal tersebut harus dicegah," bebernya.

Sesuai instruksi bapak Kapolri, masing-masing Polres memiliki stok 10 ton beras dan Polda Sumut memiliki stok 30 ton beras untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Polda Sumut juga telah membagikan 5000 paket sembako kepada buruh yang mengalami PHK akibat wabah Covid-19

Selain itu, Polda Sumut dan Polres jajaran dibantu personel TNI juga telah melaksanakan dapur umum untuk menyediakan makanan sahur dan buka puasa bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikuti protokol kesehatan yang telah ada untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar dari bahaya persebaran virus corona", pesan kapolda Sumut
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)