Dimaki dan Diludahi Wajahnya Membuat RH Kalap Habisi Nyawa Siswi SMK

Minggu, 11 Agustus 2019 - 09:55 WIB
Dimaki dan Diludahi Wajahnya Membuat RH Kalap Habisi Nyawa Siswi SMK
Polres Tapanuli Utara Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Siswi SMK Karya Tarutung, Kristina boru Gultom (foto: Robert Fernando H Siregar/Okezone)
A A A
TARUTUNG - Terungkap sudah motif pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung berinisial KG.Pelaku ternyata marah karena korban memaki dan meludahi muka tersangka RH (36).

Kapolres Taput AKBP Horas M Simaremare menerangkan, tersangka RH (36) nekat menghabisi nyawa korban yang juga tetangganya di kebun Sitolu-tolu, Dusun Barbaran Pangguan, Desa Hutapea Banuarea, Minggu 5 Agustus 2019. (Baca juga: Mayat Siswi SMK Tanpa Busana Ditemukan dalam Kebun di Tarutung)

Horas menjelaskan, saat mengendarai sepeda motor tersangka melihat korban berjalan sendirian, kemudian menyapa korban serta mengajak untuk dibonceng karena tujuan mereka searah.

Namun, lanjut Kapolres Taput, korban menolak dan memaki pria beranak lima tersebut. Tak hanya itu, korban juga meludahi wajah tersangka. Tidak terima dan emosi, tersangka memarkirkan sepeda motornya dan mengejar korban. (Baca juga: Siswi SMK di Tarutung Tewas Tanpa Busana, Polisi Amankan Dua Orang)

"Tersangka menangkap korban dan mendorong korban hingga terjatuh. Korban lalu berdiri dan melarikan diri ke arah kebun. Tersangka kembali mengejar korban dan korban terjatuh karena kebun ditumbuhi tanaman liar. Tersangka menyeret korban ke tengah kebun dan korban teriak minta tolong," ujar Horas dalam gelar perkara kasus pembunuhan siswi SMK di Polres Taput, Jumat (9/8/2019).

Horas menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan, sehingga tersangka nekat mencekik leher korban selama 15 menit hingga tak sadarkan diri. Setelah melihat korban tidak bergerak lagi, tersangka mengambil handphone dari celana korban dan uang pecahan Rp5 ribu. Kemudian, tersangka mengambil 1 botol minyak kayu putih dari kantong celana korban dan membuangnya di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). (Baca juga: Pria Beristri Anak 5 Jadi Tersangka Penemuan Mayat Siswi SMK Tanpa Busana)
7
"Tersangka kembali menyeret korban dengan tujuan menyembunyikan korban. Tersangka membuka pakaian korban, karena pakaian korban telah tergulung akibat korban diseret. Tanpa busana, korban diletakkan tersangka di bawah pokok bambu dengan posisi telungkup dan tersangka meninggalkan korban," ucap dia.

Tersangka RH dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman penjara 15 tahun. Lalu tersangka juga dijerat Pasal 365 ayat (3), yakni pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Namun dalam penyidikan, pasal bisa berubah, apabila ada temuan-temuan baru oleh penyidik dalam pemeriksaan. Jadi pasal awal yang diterapkan oleh penyidik tidak mutlak menjadi acuan untuk pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntutan umum," tutur dia.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0843 seconds (0.1#10.140)