Gagahi Adik Kelas, 7 Siswa SMK Ditetapkan Jadi Tersangka

Rabu, 01 April 2020 - 18:06 WIB
Gagahi Adik Kelas, 7 Siswa SMK Ditetapkan Jadi Tersangka
7 Siswa SMK Ditetapkan Jadi Tersangka. Foto/SINDOnews. M Andi Yusri
A A A
MEDAN - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Deliserdang telah menetapkan 7 siswa SMK swasta Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang menjadi tersangka terkait dugaan pemerkosaan terhadap DI (16), adik kelas para pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dilaksanakannya gelar perkara, penyidik telah menetapkan 7 siswa SMK sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan pada Selasa (31/3/2020) malam. "Iya benar, sudah diamankan 8 orang tadi malam. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Rabu (1/4/2020).

Ketujuh tersangka yakni, sambungnya, inisial YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI. "Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Sedangkan seorang lagi hanya berstatus sebagai saksi, yakni inisial RA," ungkapnya. (Baca juga: Siswi SMK Batang Kuis Diduga Diperkosa 7 Kakak Kelasnya )

Namun pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut karena masih ada seorang pelaku lagi yang diburon. "Ada satu orang lagi yang daftar pencarian orang (DPO) inisial JA, seorang siswa SMK yang sama," terangnya. Akibat perbuatan itu, lanjut Firdaus, para tersangka dijerat Undang-undang (UU) RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat 2 sub 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diketahui, seorang siswi SMK inisial DI (16) diduga diperkosa 7 orang kakak kelasnya di lokasi berbeda. Tak terima mahkota anak gadis kesayangannya direnggut begitu saja, N (45) bersama sang suami MI, didampingi perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang melaporkan ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang, Selasa (31/3/2020).

Laporan warga Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang ini teregistrasi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No.155/III/2020/RESTA DS, tanggal 31 Maret 2020.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5458 seconds (0.1#10.140)