Miliki Sabu-Sabu, Cici Diciduk Polisi
A
A
A
MANDAILING NATAL - Personil Polres Mandailing Natal berhasil menangkap Abdul Somad alias Cici (40) karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli kepada SINDONews menjeleskan bahwa timnya berhasil menangkap dan mengamankan Cici dari Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina," kata Rusli, Rabu (22/1/2020)
Kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti tersebut.
"Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa," kata dia.
Barang bukti itu yakni 3 buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 pipet, 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong dan satu buah kotak rokok berisi 4 biji ganja kering.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli kepada SINDONews menjeleskan bahwa timnya berhasil menangkap dan mengamankan Cici dari Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
"Adapun indentitas dari pelaku tersebut adalah Abdul Somad Alias Cici, 44 Tahun, Wiraswasta alamat Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina," kata Rusli, Rabu (22/1/2020)
Kronologis penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat ada seorang lelaki yang telah meresahkan masyarakat sering menjual dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selanjutnya personil sat resnarkoba dengan didampingi Kepala desa dan perangkat desa melakukan penggeledahan di warung dan rumah milik pelaku yang mana berhasil menemukan barang bukti tersebut.
"Dari warung dan rumah milik pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa," kata dia.
Barang bukti itu yakni 3 buah kaca pirek berisi sisa shabu-shabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 6 buah plastik transparan kosong, 2 pipet, 2 buah jarum (kompor), 3 buah pipet bengkok, 3 buah mancis, 3 buah dot penyambung pipet, 1 buah bong dan satu buah kotak rokok berisi 4 biji ganja kering.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti, kami bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia" jelasnya.
(vhs)