Tergiur Ringgit, Empat Wanita Nyaris Jadi Korban Traficking

Kamis, 23 Januari 2020 - 06:34 WIB
Tergiur Ringgit, Empat Wanita Nyaris Jadi Korban Traficking
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra (kedua kanan) dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari (kanan) saat memaparkan di halaman Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (22/1/2020). SINDOnews/Andi Yus
A A A
DELISERDANG - Tergiur dengan janji akan diberikan uang Ringgit Malaysia, Marwiyah alias Maya (48), warga Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) nekat hendak menjual empat orang wanita untuk dijadikan pembantu di Malaysia dengan cara ilegal.

Praktik haram itu bahkan sudah dilakoninya sejak 2018. Informasinya, sebelum diberangkatkan, keempat korban diinapkan di lokasi yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Ilegal di Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, aksi pelaku terbongkar saat akan memberangkatkan keempat orang TKW ke Malaysia, Kamis (16/1/2020). Pelaku pun tidak dapat berkutik ketika ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang di lokasi penampungan TKW ilegal di Kecamatan Beringin.

"Keempat calon TKW ilegal yang berhasil diselamatkan itu, yakni Leny Manullang (34) warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai); Sri Dewi (28) dan Nur Maya (28) warga Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai serta Ulan Adek Eka Cahyanti (42) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat," terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Raffles Langgak Putra, Kasat Narkoba AKP M Oktavianus Sitinjak dan Kanit PPA Ipda Resti Widya Sari saat memaparkan tersangka di halaman Satreskrim Polresta Deliserdang, Lubuk Pakam, Rabu (22/1/2020).

Selain mengamankan Marwiyah alias Maya, petugas juga menyita barang bukti berupa pasport atas nama tersangka dan keempat korban, dua unit ponsel merek Vivo, empat lembar surat pernyataan keberangkatan tanpa paksaan atas nama keempat korban, lima gelang emas imitasi, tujuh cincin emas imitasi, satu gelang rantai emas imitasi, sebuah buku rekening atas nama tersangka.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan diancam pasal 2 dan atau pasal 4 atau pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9997 seconds (0.1#10.140)