Penyelundupan 7 kg Narkotika Jenis Sabu, 4.787 Butir Ekstasi Digagalkan Aparat

Rabu, 22 Mei 2019 - 10:51 WIB
Penyelundupan 7 kg Narkotika Jenis Sabu, 4.787 Butir Ekstasi Digagalkan Aparat
Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five pekan lalu.
A A A
PANGKAL PINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 7 kg narkotika jenis sabu, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five, pekan lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Nasrul Fatah mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika tersebut. “Penindakan berawal pada hari Jumat (10/5/2019) di mana petugas gabungan mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Palembang ke Pangkalpinang melalui jalur laut,” ungkap Nasrul saat konferensi pers, Selasa (21/5/2019).

Petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap sekelompok orang yang diduga membawa narkotika tersebut.

“Saat kapal yang dinaiki tersangka sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas gabungan Bea Cukai bersama tim BNNP Bangka Belitung yang memang sudah menunggu kedatangan kapal tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan didapati tersangka dengan inisial "MZ",” ungkap Nasrul.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka kedapatan membawa sebuah bungkusan yang mencurigakan di dalam tas punggungnya. Bungkusan tersebut di bungkus dengan kertas kado yang di dalamnya berisi barang berupa bubuk kasar berwarna putih pada kemasan teh China.

Hasil pengujian dengan narcotest menunjukkan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu, dengan berat kurang lebih 1000 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Bangka Belitung untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Tidak berhenti di situ, pada Minggu (12/5/2019) di lokasi yang sama, petugas gabungan Bea Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan BNNP Bangka Belitung kembali melakukan penindakan. Penangkapan ini merupakan penangkapan lanjutan yang merupakan pengembangan dari penggagalan penyelundupan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pada Minggu dini hari (12/5/2019) kendaraan pembawa sabu tersebut berada di Palembang. Tim Bea Cukai Pangkalpinang segera berkoordinasi dengan tim penindakan dan penyidikan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur,” ungkap Nasrul.

Tim gabungan membuntuti target operasi dengan menaiki kapal feri yang sama dengan ketiga tersangka tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB setelah melihat situasi dan kondisi, diputuskan untuk melumpuhkan Target Operasi yang terdiri dari tiga orang laki-laki dewasa berinisial "HDS", "AAS", dan "AM" di atas kapal setelah sebelumnya berkoordinasi dengan kapten kapal. Dari hasil penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 kilogram, 4.787 butir ekstasi, dan 31 butir happy five.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7495 seconds (0.1#10.140)