Merdeka Belajar USBN Tak Diperlukan, Ujian Diserahkan ke Sekolah

Selasa, 21 Januari 2020 - 15:01 WIB
Merdeka Belajar USBN Tak Diperlukan, Ujian Diserahkan ke Sekolah
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Muti. Foto/SINDOnews/Rakhmatulloh
A A A
JAKARTA - Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang diterapkan selama ini menjadi tidak diperlukan lagi. Menyusul langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan 'Merdeka Belajar' membuat sistem kelulusan siswa.

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti menyatakan, perubahan sistem Ujian Nasional (UN) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Sehingga, intitusinya merasa tidak perlu lagi menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) UN untuk sekolah tingkat Dasar dan Menengah.

"Seperti yang kita sebutkan terkait dengan Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019. USBN ditiadakan. Karena ditiadakan, maka Pos USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan (sekolah)," ujar Mu'ti dalam jumpa pers, di Gedung D Kemendikbud, Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Mu'ti melanjutkan, pihaknya hanya akan membuat standar ujian hingga akhir 2020 berdasarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015. Karena setelahnya atau pada 2021, standardisasi kelulusan siswa sudah mengacu kepada program 'Merdeka Belajar'

"Jadi kami masih fokus pada pelaksanaan atau penyelenggaraan UN Tahun 2020. Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," kata Mu'ti.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1764 seconds (0.1#10.140)