Catat! Instansi Wajib Umumkan Jadwal SKD CPNS Mulai Hari Ini

Selasa, 21 Januari 2020 - 09:30 WIB
Catat! Instansi Wajib Umumkan Jadwal SKD CPNS Mulai Hari Ini
BKN mengeluarkan surat edaran kepada instansi penyelenggara seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019. Foto/Dok. SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Mulai Selasa (21/1/2020) besok instansi wajib mengumumkam jadwal dan lokasi seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Demikian tertuang dalam edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN mengeluarkan surat edaran kepada instansi penyelenggara seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.

"Seluruh instansi wajib mengumumkan jadwal dan lokasi SKD mulai 21 Januari 2020 melalui masing-masing portal instansi. Imbauan ini sudah disampaikan melalui Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.E 26-30/V 12-18/99 Tanggal 17 Januari 2020 perihal Pengumuman Resmi Jadwal Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas BKN Paryono melalui siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (20/1/2020).

Seperti diketahui pelaksanaan SKD akan berlangsung pada 27 Januari-28 Februari 2020. Selain itu, instansi juga diminta untuk mengumumkan daftar nama peserta CPNS kategori P1/TL.

"(Diumumkan) Baik secara online melalui website instansi dan ditempel pada papan pengumuman di setiap titik lokasi ujian sebelum jadwal SKD dimulai," tuturnya

Perlu diketahui pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018 tapi dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.Peserta dengan kategori ini dapat mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2019. Baik menggunakan nilai lama sehingga tanpa tes, atau menggunakan nilai baru dengan mengikuti SKD. "Pelamar P1/TL yang memilih menggunakan nilai SKD Tahun 2018 maka kualifikasi pendidikan dan formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 dengan kualifikasi pendidikan pada saat melamar sebagai CPNS 2018 wajib sama," tuturnya.

Paryono menambahkan, total pelamar CPNS tahun anggaran 2019 mencapai 4.197.218. Pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi sejumlah 3.364.867.

"Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya akan berkompetensi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS tahun anggaran 2019," ujarnya.

Sebelumnya, panitia seleksi nasional (panselnas) CPNS telah menerima soal untuk SKD. Soal tersebut dibuat oleh konsorsium perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan ia telah menerima langsung soal untuk ujian CPNS tersebut. “Panselnas CPNS mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan yang telah bekerja keras dalam penyusunan naskah soal SKD,” kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan bahwa Panselnas akan segera menindaklanjuti soal-soal tersebut. Dimana Panselnas akan segera melakukan input data ke dalam sistem computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan untuk SKD.

“Dengan diserahkannya soal SKD. Tim panselnas akan melakukan proses pemasukan (input) ke dalam sistem CAT BKN yang akan digunakan dalam pelaksanaan seleksi. Proses ini diperlukan kehati-hatian, jaminan kerahasiaan, keamanan data,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa SKD akan dilaksanakan akhir bulan ini sampai akhir bulan depan. Ia berharap proses seleksi CPNS dapat berlangsung dengan baik.

“Tahapan SKD akan dimulai 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020 dengan ujian berbasis komputer. Materi SKD. Meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, dan tes karakteristik pribadi. Kita bersama berharap agar proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 berlangsung aman, kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN. Pada akhirnya dapat menghasilkan CPNS yang berdaya saing, kompeten, berintegritas guna mewujudkan kondisi indonesia yang lebih maju,” paparnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0643 seconds (0.1#10.140)