Gubsu Minta ASN Tak Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran

Selasa, 21 Mei 2019 - 22:29 WIB
Gubsu Minta ASN Tak Pakai Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.Foto/Dok
A A A
MEDAN - Jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Sumut dilarang tidak memakai mobil dinas untuk mudik lebaran.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, larangan ini juga sesuai surat edaran KPK No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019.

Edy menegaskan, penggunaan mobil dinas itu harus sesuai dengan aturannya, yakni untuk keperluan operasional pekerjaan.

"Sebenarnya, kalau dipakai di dalam kota, dan tidak dalam rangka mudik masih dipersilakan," kata Edy kepada wartawan di Kota Medan.

Aturan pelarangan penggunaan mobil dinas saat mudik ini, kata dia, sejalan dengan surat edaran yang dikeluarkan KPK RI kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Sebelumnya, KPK mengingatkan kepala seluruh pimpinan lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, seperti mudik lebaran.

"Untuk surat itu, kami juga sudah terima," ujar dia.

Menurut dia, selain larangan mobil dinas, surat edaran KPK ini juga meminta ASN serta penyelenggara negara menolak gratifikasi lebaran.

Terlebih pemberian gratfikasi tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1031 seconds (0.1#10.140)