Satgas Waspada Investasi Minta Publik Waspadai Laman Sekuritas Palsu

Minggu, 19 Januari 2020 - 15:01 WIB
Satgas Waspada Investasi Minta Publik Waspadai Laman Sekuritas Palsu
Satgas Waspada Investasi minta masyarakat mewaspadai beragam modus penipuan investasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Laman milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dipalsukan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan berhasil menghimpun dana masyarakat.

Sindikat pelaku pemalsuan menjanjikan keuntungan 20% dalam waktu satu minggu.

Diketahui, laman asli PT Trimegah tercatat dengan alamat www.trimegah.com, sedangkan laman palsu beralamat www.trimegahfirefox.com, www.trimegahfirefox.co.id, www.trimegahfirefox.net, www.pttrimegahfirefox.blogspot.com, www.trimegahfirefox.blogspot.com, dan www.trimegahfirefox.id.

Ketua satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan melakukan duplikasi situs tidak jarang ditemukan pihaknya. Modusnya dengan mencatut nama perusahaan yang legal untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka legal. Pada situs tersebut biasanya mereka menawarkan program yang jauh berbeda dengan situs asli.

"Disinilah perlunya kewaspadaan masyarakat. Kami selalu sampaikan dalam edukasi masyarakat bahwa apabila menemukan penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi, kenali 2L yaitu Legal dan Logis," ujar Tongam di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Tongam mengatakan, legal artinya cek izinnya, jika tidak berizin maka jangan diikuti. Sementara logis artinya rasional, tidak masuk akal ada investasi menawarkan imbal hasil 20% per minggu. "Selain itu kami juga mengimbau para pelaku usaha yang legal agar selalu melakukan monitoring agar tidak ada pihak yang menduplikasi situsnya, karena hal ini juga menyangkut reputasi perusahaan," ujarnya.

Satgas Waspada Investasi hingga akhir November 2019 telah menghentikan 182 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; 1 koperasi tanpa izin.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9347 seconds (0.1#10.140)