Pelaku Pembantaian 51 Jamaah Masjid Christchurch Menghadapi Dakwaan Terorisme

Selasa, 21 Mei 2019 - 13:24 WIB
Pelaku Pembantaian 51 Jamaah Masjid Christchurch Menghadapi Dakwaan Terorisme
Brenton Harrison Tarrant, 28, pria Australia yang melakukan serangan teroris di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru. Foto/REUTERS
A A A
CHRISTCHURCH - Kepolisian Selandia Baru, pada siang ini (21/5/2019), mengajukan dakwaan tambahan terhadap Brenton Tarrant, pria bersenjata yang membantai secara sadis 51 jamaah dua masjid di Christchurch.

Pria Australia itu sebelumnya dikenai puluhan dakwaan pembunuhan dan 40 dakwaan percobaan pembunuhan.

Komisaris Polisi Mike Bush mengatakan dakwaan terorisme di bawah Pasal 6A dari UU Penindakan Terorisme 2002 telah diajukan.

"Dakwaan ini akan menduga kuat bahwa tindakan teroris telah dilakukan di Christchurch pada 15 Maret 2019 dan mengikuti konsultasi antara Polisi, Kantor Hukum Crown dan Kantor Pengacara Crown Christchurch," katanya.

"Dakwaan pembunuhan tambahan dan dua dakwaan percobaan pembunuhan juga telah diajukan," ujarnya, mengacu pada tambahan korban tewas yang awalnya tercatat 49 orang yang kemudian bertambah jadi 51 orang.

"Lima puluh satu dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan satu dakwaan di bawah UU Penindakan Terorisme kini telah diajukan terhadap (pelaku penembakan)," papar Bush, seperti dikutip New Zealand Herald.

Polisi telah bertemu dengan keluarga korban dan mereka yang selamat dari serangan teroris 15 Maret untuk memberi tahu mereka tentang dakwaan baru yang telah diajukan.

Bush mengatakan mereka juga dimutakhirkan tentang penyelidikan polisi dan proses pengadilan yang akan datang.

Lebih dari 200 orang dijadwalkan menghadiri pertemuan di Christchurch sore ini.

"Itu dipimpin oleh Detektif Pengawas Peter Read dan Detektif Pengawas Dave Lynch yang merupakan gabungan Petugas Investigasi Senior, serta Pengawas John Price, Komandan Distrik Canterbury," kata Bush.

Menurut Bush, karena kasus ditangani pengadilan, tidak ada komentar lebih lanjut yang akan dibuat oleh polisi, Kantor Hukum Crown maupun Kantor Pengacara Crown Christchurch terkait dakwaan itu.

Dia juga mengatakan polisi berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk proses pengadilan yang akan "menantang dan emosional" untuk keluarga korban dan mereka yang selamat.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7758 seconds (0.1#10.140)