Bupati JR Saragih Prihatin dengan Kek Samirin yang Divonis Mencuri Getah

Jum'at, 17 Januari 2020 - 20:33 WIB
Bupati JR Saragih Prihatin dengan Kek Samirin yang Divonis Mencuri Getah
Sekda Kabupaten Simalungun,Mixnon Andreas Simamora didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Budiman Silalahimemberikan bantuan kepada kakek Samirin di kediaman putranya Desa Dolok Maraja,Jumat (17/1/2020).(Foto/Sindonews/Ricky)
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih,prihatin dan memberikan perhatian serius terhadap kakek Samirin (69) warga Desa Dolok Maraja,Kecamatan Tapian Dolok,yang divonis 2 bulan penjara akibat mencuri karet sebanyak 1,9 kilogram atau senilai Rp17 ribu.

Diwakili Sekda Kabupaten Simalungun,Mixnon Andreas Simamora didampingi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Budiman Silalahi, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Sarimuda Purba, Camat Tapian Dolok,Syakban Saragih, Kabag Kesra,Albert Saragih dan Kepala Desa Dolok Maraja,Rusli,pemerintah daerah mengunjungi kakek Samirin di kediamannya, Jumat (17/1/2020).

Saat utusan Bupati JR Saragih datang,kakek Samirin baru saja pulang mengembalakan lembu,dan didampingi istrinya Suyanti serta putra Agus menyambut kedatangan Sekda Mixnon Andreas Simamora.

Kepada Mixnon dan rombongan ,kakek Samirin mengaku terharu dengan kehadiran rombongan pejabat Pemkab Simalungun yang diminta Bupati JR Saragih menemuinya.

"Saya terharu dengan kepedulian Bupati Simalungun JR Saragih terhadap warganya,dan saya berterimakasih atas perhatian bupati dan pemerintah daerah atas masalah yang saya hadapi," ujar Samirin.

Dia juga menceritakan tindakan yang dilakukannya mengambil getah di perkebunan Bridgestone,Juli 2019 lalu karena mengira getah yang diambil merupakan sisa-sisa yang menurutnya tidak menyalahi jika dipungutnya,namun berujung proses hukum.

Samirin juga mengungkapkan selama ini menggantungkan hidup dari kiriman anaknya yang bekerja di Pekanbaru.

Sekdakab Simalungun Mixnon Andreas Simamora dalam pertemuan dengan kakek Samirin mengatakan kedatangannya bersama sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah merupakan perintah Bupati JR Saragih.

"Pak Bupati Simalungun JR Saragih sedang bertugas di Jakarta dan memerintahkan saya untuk menemui pak Samirin pasca putusan hukum atas pencurian karet," ujar Mixnon.

Mixnon mengatakan,Bupati JR Saragih prihatin dengan kasus yang menimpa kakek Samirin,dan menawarkan bantuan yang dibutuhkan pasca bebas dari hukuman.

Dalam pertemuan itu Bupati JR Saragih diwakili Sekdakab Simalungun,Mixnon Andreas Simamora menyerahkan bantuan uang yang diharapkan bermanfaat untuk pak Samirin.

Bupati JR Saragih juga menyampaikan pesan jika ada yang dibutuhkan kakek Samirin untuk disampaikan kepada kepala desa dan camat.

Untuk diketahui kakek Samirin yang dalam persidangan didampingi penasehat hukum Sepri Ijon Saragih akhirnya divonis 2 bulan lebih dan langsung bebas dalam sidang di PN Simalungun,Kamis (16/1/2020) kemarin,setelah sempat menjalani hukuman penjara 2 bulan, dan dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencurian 1,9 kg karet di areal perkebunan Bridgestone,Juli lalu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8032 seconds (0.1#10.140)