Pembahasan dan Pengesahan APBD 2020 Serba Kilat Langgar UU

Jum'at, 17 Januari 2020 - 17:00 WIB
Pembahasan dan Pengesahan APBD 2020 Serba Kilat Langgar UU
Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap. SINDOnews/Zia Nasution
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Kepala Pusat Studi Otonomi Daerah dan Kebijakan Publik, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Effan Zulfiqar Harahap, menilai, pembahasan dan pengesahan APBD 2020 Kota Padangsidimpuan yang serba "kilat" tidak logika.

Hal itu sudah tidak sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 23/2014, tentang pemerintah daerah, pasal 58 yang berbunyi, penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 57, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri dari, kepastian hukum, tertib penyelenggara negara.

Selanjutnya, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, Profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, efektivitas, dan keadilan."Hampir semua asas yang ditetapkan UU itu dilanggar, karena dari pointer awal hingga akhir saling berkaitan,"ujarnya kepada SINDONews, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Dijelaskan Effan, dokumen APBD tersebut milik publik sesuai dengan UU keterbukaan publik. Selain itu, pada dasarnya, musrembang dari tingkat paling bawah (desa) hingga kabupaten/kota bertujuan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat untuk keterbukaan publik.

Namun sayangnya, lanjut mantan anggota KPU Padangsidimpuan itu, hasil musrembang tersebut terhenti ketika mulai dibahas ditingkat DPRD. Karena, hanya mereka yang mengetahaui isi dari APBD itu."Kondisi itu sebenarnya tidak hanya terjadi di Padangsidimpuan, tapi juga terjadi di kota/kabupaten lain," tuturnya.

Ditanya cara bagaimana melibatkan publik, Effan mengatakan, semua tahapan pembahasan hingga pengesahan ABPD harus ditampilkan. Sehingga, masyarakat bisa melakukan kroscek langsung tentang alokasi anggaran pembangunan yang disahkan di APBD."Warga bisa lihat dan memeriksa langsung tentang rencana pembangunan yang diusulkannya pada saat musrembang," imbuhnya.

Dia menyarankan agar Pemkot Padangsidimpuan, harus mencontoh sejumlah daerah di Indonesia yang sudah lebih awal menpedomani UU nomor 23/2014, pasal 59, seperti Kota Surabaya dan Jakarta."Beberapa daerah sudah melibatkan publik dalam membahas APBD walaupun banyak kritikan, namun bersifat membangun," tandasnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0027 seconds (0.1#10.140)