Polisi Sergap Pengedar Narkoba, Lima Plastik Klip Sabu Diamankan

Jum'at, 17 Januari 2020 - 13:45 WIB
Polisi Sergap Pengedar Narkoba, Lima Plastik Klip Sabu Diamankan
Polisi Sergap Pengedar Narkoba, Lima Plastik Klip Sabu Diamankan. INews/Ulil Amri
A A A
TANJUNG BALAI - Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap terduga pengedar narkoba. Terduga ditangkap di rumahnya di Jalan Sei Semayang, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Meski sebelumnya sempat kabur, namun tersangka berhasil ditangkap. Petugas berhasil mengamanan barang bukti lima bungkus plastik klip berisi sabu.

Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke dalam rumah, didampingi kepala lingkungan petugas menyisir satu per satu ruangan.

Benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan lima bungkus sabu siap edar yang disimpang dalam botol.

"Barang bukti yang ditemukan terhadap tersangka berupa lima bungkus plastik narkoba jenis sabu. Kepada tersangka Adi chandra dikenakakan pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Putra Jani Purba.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut serta mengamankan barang bukti.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6042 seconds (0.1#10.140)