Kemenpan RB Selesaikan Aturan Pemangkasan Pejabat Eselon III-IV

Jum'at, 17 Januari 2020 - 10:00 WIB
Kemenpan RB Selesaikan Aturan Pemangkasan Pejabat Eselon III-IV
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto: Dok/SINDOphoto
A A A
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah memberikan petunjuk proses pemangkasan eselon III dan IV.
Hal tersebut terkait rencana pemerintah untuk merampingkan birokrasi yang bakal segera terwujud.

Namun ternyata, tidak semua eselon III dan IV akan dihilangkan. Ada beberapa jabatan eselon ini yang tetap akan dipertahankan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo membenarkan hal ini. “Penyederhanaan birokrasi dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang/jasa,” tandas Tjahjo di Jakarta kemarin.

Selain itu, juga dikecualikan bagi jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan/otoritas, legalisasi, pengesahan, dan persetujuan dokumen, serta yang juga memiliki kewenangan kewilayahan. “Lalu, kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian/lembaga kepada Menteri PAN-RB,” ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan bahwa di Kemenpan RB yang juga telah melakukan pemangkasan, masih menyisakan jabatan struktural. Setidaknya ada 52 pejabat eselon III beralih kejabatan fungsional ahli madya. “Hanya ada satu jabatan eselon III yang tersisa, yakni bagian tata usaha dan layanan pengadaan. Kemudian, 89 pejabat eselon IV beralih ke jabatan fungsional ahli muda. Dan hanya dua jabatan eselon IV yang tersisa, yakni sub bagian protokol dan subbagian rumah tangga,” paparnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa pegawai struktural di Kemenpan RB dialihkan ke beberapa jabatan fungsional. Seperti analis kebijakan, analis kepegawaian, perencana, dan jabatan fungsional lainnya yang mendukung tugas dan fungsi Kemenpan RB. Lebihlanjut, dia mengatakan bahwa perampingan birokrasi ini akan dilakukan dalam lima tahapan.

Pertama, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja. Kedua, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi. Ketiga, pemetaan jabatan fungsional yang bisa ditempati oleh pejabat yang terdampak penyederhanaan birokrasi.

“Lalu keempat, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi. Ini dengan menghitung penghasilan dalam jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Dan kelima adalah penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi,” ungkapnya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan bahwa formulasi kebijakan, pemetaan jabatan di instansi pemerintah, dan implementasi pengangkatan jabatan fungsional ditargetkan selesai pada Juni 2020. Kemudian pertengahan 2020 hingga Desember 2020 akan dilakukan pengangkatan jabatan fungsional di kementerian/lembaga, serta pemetaan dan pengangkatan pejabat fungsional di daerah. “Setelah tahun 2020, akan di lakukan monitoring,” ungkap Setiawan.

Tindak lanjut dari penyederhanaan ini adalah penataan organisasi dan pola kerja yang baru. Pasalnya, hal ini akan berpengaruh pada penataan formasi dan peta jabatan yang terkait dengan pola karier. Selain itu, pengalihan jabatan ini juga dibarengi dengan pola pengembangan kompetensi serta manajemen kinerja.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengaku masih menunggu kajian yang dilakukan pemerintah terkait pemangkasan eselon. Dia ingin memastikan adanya jaminan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika pemangkasan dilakukan maka apa yang diinginkannya bisa terwujud.

“Atau kita memiliki pandangan lain mempercepat layanan di bidang investasi, perizinan, dan lainnya apakah itu jadi satu-satunya solusi. Ataukah bisa menggunakan pendekatan teknologi, seperti tanda tangan digital yang dapat memangkas waktu dan tak terbatas tempat kerja. Kan sering kali layanan terganggu karena pejabat rapat, dinas, atau ke luar negeri. Nah,dengan teknologi akan mempermudah,” paparnya.

Dia menekankan pentingnya kajian mendalam dalam pemangkasan eselon. Dengan begitu maka akan ada kepastian bahwa pelayanan publik berjalan lebih baik dan setiap pekerjaan ada yang mengerjakan. “Kajian itu dibutuhkan untuk siapa yang akan mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang selama ini dikerjakan eselon III dan IV. Apakah ke pejabat fungsional? Tapi kan pejabat fungsional punya tugas tersendiri yang berbeda dengan jabatan struktural,” katanya.

Menurut dia, akan ada perbedaan yang mendasar antara jabatan fungsional dan struktural, yang mana pejabat struktural memiliki tugas dalam pengelolaan anggaran, sementara fungsional tidak.

“Struktural diperiksa pejabat aparat pengawas internal pemerintah seperti inspektorat dan BPK. Kalau fungsional seperti dosen, perencana, analis, peneliti, tidak ada beban tata kelola keuangan,” ungkapnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3440 seconds (0.1#10.140)