Simpan Sabu-Sabu, Nelayan Tanjung Balai Dicokok Polisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:44 WIB
Simpan Sabu-Sabu, Nelayan Tanjung Balai Dicokok Polisi
Tersangka Ali Candra (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (15/1/2020) di Jalan Sei Ambarito, Kelurahan Sari, Kecamtan Tualang Raso.(Foto: Istimewa)
A A A
TANJUNG BALAI - Seorang nelayan Ali Candra (34) dicokok Satresnarkoba Polres Tanjung Balai, Rabu (15/1/2020) di Jalan Sei Ambarito, Kelurahan Sari, Kecamtan Tualang Raso.

Dari tangan pria warga Jalan Sei Semayang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tualang Raso, ini petugas menyita barang bukti lima pelastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu golongan 1.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka Ali Candra berdasarkan informasi masyarakat. Berangkat dari informasi ini, petugas lalu mengintai dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah yang diduga tempat transaksi narkotika.

"Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika didatangi pelaku mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, ternyata dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang kuat diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres, Kamis (16/1/2020).

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka Ali Candra digelandang ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan, untuk pengembangan asal-usul barang bukti yang ditemukan.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2230 seconds (0.1#10.140)