Kapolda Sumut Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan

Kamis, 16 Januari 2020 - 14:50 WIB
Kapolda Sumut Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan
Ketiga tersangka melakukan adegan yang diperankan masing-masing saat direkonstruksi di Rumah korban Komplek Royal Manaco Blok B nomor 22 Jalan Aswat, Medan, Kamis (16/1/2020). Foto/Dok Humas Polda Sumut.
A A A
MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) menghadiri rekontruksi pengungkapan kasus Pembunuhan berencana Hakim Pengadilan Negeri Medan bertempat di rumah korban almarhum Jamaluddin di Komplek Royal Manaco Blok B nomor 22 Jalan Aswat, Medan, pada Kamis 16/1/2020, pukul 10.30 WIB.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si, Kapolrestabes Medan, PJU Polda Sumut, beserta para personel Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan, wartawan dan warga masyarakat Kecamatan Medan Johor menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi tersebut.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, Kapolda tiba pukul 10.30 WIB di rumah korban dan langsung memasuki rumah almarhum. Setelah menyaksikan kegiatan tersebut Kapolda memberikan keterangan. kepada Wartawan yang hadir. Kapolda Irjen Pol. Martuani Sormin mengatakan, pelaksanaaan rekontruksi tindak pidana pembunuhan berencana Hakim PN Medan terdiri dari 54 rekonstruksi.

Setiap adegan dilakukan tersangka Zuraidah Hanum, Reza dan Jefri sebagai lanjutan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak memimpin proses rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi dilakukan dari tersangka Zuraidah menjemput kedua tersangka Reza dan Jefri ke Rumah korban yang merupakan suaminya. Setelah itu, masuk ke lantai paling atas sebelum mendapat arahan dari istri korban untuk membunuhnya.

Sesaat korban tertidur, kedua tersangka Reza dan Jefri memasuki kamar korban yang tidur bersebelahan dengan tersangka Zuraidah Hanum bersama seorang anaknya. Saat itu, kedua tersangka mengikat dan membekap korban hingga meregang nyawa.

Rekonstruksi itu juga mendapatkan perhatian dari Kapolda Sumut Irjen Pol Martuasah Sormin Siregar, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir.

Kapolda menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan media dan masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Hakim PN Medan. "Rekontruksi ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail dan gambaran terhadap jaksa penuntut umum terkait kejadian secara langsung," kata Martuani.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 29 November 2019 ini merupakan pembunuhan berencana. Dugaan polisi sementara yang mendasari terjadinya peristiwa pembunuhan berencana ini adalah hubungan rumah tangga.

Kapolda menyampaikan bahwa polisi telah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini. Dan pelaku utama adalah inisial JP yang dibantu oleh RF, dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Polisi berupa 1 buah dompet yang berisikan KTP dan uang lembaran Rp 100.000,- sebanyak 32 lembar, satu buah jam tangan, satu buah laptop Merk Toshiba, satu buah kalung dan dua buah cincin, satu unit handphone samsung lipat, satu potong baju, celana panjang dan sepatu Jamaluddin.

Kemudian satu Unit Handphone android samsung J7, satu unit Mobil Toyota Prado Land Cruiser nopol BK 77 HD Tahun 2010 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Vario nopol BK 5898 AET, satu buah sarung bantal, satu buah bed cover, dua unit Handphone milik seorang bernama M.Jeffri Pratama, satu potong baju dan celana milik seorang bernama Reza Fahlevi.

Kapolda juga menyampaikan bahwa lokasi eksekusi pembunuhan tersebut berada di rumah korban sendiri. Yang sebelumnya korban meninggal dunia dengan cara dibekap.Dengan perbuatan tersebut pelaku akan terjerat pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2639 seconds (0.1#10.140)