Opung Samirin Didakwa Curi Getah Karet 1,9 Kilogram Dituntut 10 Bulan Penjara

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:31 WIB
Opung Samirin Didakwa Curi Getah Karet 1,9 Kilogram Dituntut 10 Bulan Penjara
Opung Samirin dituntut 10 bulan penjara karena mencuri getah karet seberat 1,9 kg. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
A A A
SIMALUNGUN - Seorang opung di Simalungun dituntut hukuman penjara 10 bulan akibat dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.

Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400. Samirin (69) yang sehari-hari menggemala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.

Dia mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.

Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.

“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Rasida, anak Kakek Samirin mengatakan tuntutan yang dihadapi bapaknya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. Dia berharap hakim bisa membebaskan Kakek Samirin dari tuntutan dan bisa kembali kepada keluarga untuk menghabiskan sisa hidup di rumah.

“Kami harap Bapak bebas dan bisa kumpul dengan anak cucu,” katanya.

Usai persidangan, keluarga Kakek Samirin bersama warga dan awak media mengumpulkan sejumlah koin senilai 17.400 rupiah untuk menganti kerugian perusahaan karet tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan mencari rasa keadilan terhadap kaum lemah yang harus menjalani hukuman.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7699 seconds (0.1#10.140)