8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal
A
A
A
DELISERDANG - Direskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan penindakan dan pengamanan jual beli satwa di lindungi di dua lokasi terpisah. Dalam operasi ini, petugas gabungan mengamankan tiga pelaku, satu diantaranya oknum Polri.
Penangkapan satwa liar dilakukan personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditkrimsus Kompol Wira Prayatna, Selasa (14/1/2020) kemarin. Didampingi BBKSDA Sumut, operasi awal dilakukan petugas di kediaman berinsial IR, di perumahan Rorinata, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam operasi ini, petugas gabungan menyita empat ekor satwa di lindungi jenis burung Kaka Tua jambul kuning, dan tiga ekor burung Nuri Timur. Kepada petugas IR mengaku burung-burung tersebut diperolehnya dari oknum Polri berinsial PH yang bertugas di Stabat, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya dari keterangan IR, dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku berinsial LP, warga Jalan Sampul, kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru. Di rumah Luis, petugas mengamankan satu ekor Beruang Madu yang hendak diperdagangkan.
Pelaku LP mengaku Beruang Madu berusia 4 bulan itu diperolehnya dari seorang pemburu liar di Pekan Baru, Riau dan akan dijual kepada IR dengan harga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku IR, PH dan LP dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan satwa liar dilakukan personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditkrimsus Kompol Wira Prayatna, Selasa (14/1/2020) kemarin. Didampingi BBKSDA Sumut, operasi awal dilakukan petugas di kediaman berinsial IR, di perumahan Rorinata, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dalam operasi ini, petugas gabungan menyita empat ekor satwa di lindungi jenis burung Kaka Tua jambul kuning, dan tiga ekor burung Nuri Timur. Kepada petugas IR mengaku burung-burung tersebut diperolehnya dari oknum Polri berinsial PH yang bertugas di Stabat, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya dari keterangan IR, dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku berinsial LP, warga Jalan Sampul, kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru. Di rumah Luis, petugas mengamankan satu ekor Beruang Madu yang hendak diperdagangkan.
Pelaku LP mengaku Beruang Madu berusia 4 bulan itu diperolehnya dari seorang pemburu liar di Pekan Baru, Riau dan akan dijual kepada IR dengan harga Rp15 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku IR, PH dan LP dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(nfl)