8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal

Rabu, 15 Januari 2020 - 11:07 WIB
8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal
Polda dan BBKSDA Sumut Amankan Delapan Satwa Dilindungi. SINDOnews/Zailani
A A A
DELISERDANG - Direskrimsus Polda Sumut dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan penindakan dan pengamanan jual beli satwa di lindungi di dua lokasi terpisah. Dalam operasi ini, petugas gabungan mengamankan tiga pelaku, satu diantaranya oknum Polri.

Penangkapan satwa liar dilakukan personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditkrimsus Kompol Wira Prayatna, Selasa (14/1/2020) kemarin. Didampingi BBKSDA Sumut, operasi awal dilakukan petugas di kediaman berinsial IR, di perumahan Rorinata, Desa Tanjung Selamat, Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal

Dalam operasi ini, petugas gabungan menyita empat ekor satwa di lindungi jenis burung Kaka Tua jambul kuning, dan tiga ekor burung Nuri Timur. Kepada petugas IR mengaku burung-burung tersebut diperolehnya dari oknum Polri berinsial PH yang bertugas di Stabat, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya dari keterangan IR, dilakukan pengembangan dengan menangkap pelaku berinsial LP, warga Jalan Sampul, kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru. Di rumah Luis, petugas mengamankan satu ekor Beruang Madu yang hendak diperdagangkan.
8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal

Pelaku LP mengaku Beruang Madu berusia 4 bulan itu diperolehnya dari seorang pemburu liar di Pekan Baru, Riau dan akan dijual kepada IR dengan harga Rp15 juta.
8 Satwa Dilindungi Diamankan Polda dan BBKSDA dari Seorang Pemuda di Sunggal

Atas perbuatannya, ketiga pelaku IR, PH dan LP dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang - Undang Negara R.I. Nomor 05 tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7534 seconds (0.1#10.140)