Sugeng Gorok Leher Korbannya Pakai Gunting Lalu Dimutilasi

Senin, 20 Mei 2019 - 13:34 WIB
Sugeng Gorok Leher Korbannya Pakai Gunting Lalu Dimutilasi
Sugeng Santoso (49) saat menjalani pemeriksaan di lantai dua Pasar Besar Malang (PBM) Kota Malang, beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota menetapkan Sugeng Santoso (49) sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.

"Tersangka SS (Sugeng Santoso) kami jerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, dalam jumpa pers pada Senin (20/5/2019).

Pria yang pernah tinggal di Kampung Jodipan Gang 3, RW 1 Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tersebut. Berdasarkan bukti-bukti, dan pengakuannya, dinilai oleh tim penyidik polisi telah melakukan pembunuhan terhadap korbannya.

Asfuri menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka SS, dan hasil laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya, serta hasil otopsi, ada kesesuaian kejadian pembunuhan tersebut.

Aksi pembunuhan itu dilakukan secara sadis, yakni menggorok leher korban menggunakan gunting yang digunakan layaknya seperti pisau. Saat digorok, kondisi korban masih hidup.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7284 seconds (0.1#10.140)