KNPSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PDAM Tirtalihou

Selasa, 14 Januari 2020 - 13:37 WIB
KNPSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PDAM Tirtalihou
KNPSI Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PDAM Tirtalihou. SINDOnews/Ricky Fernando Hutapea
A A A
SIMALUNGUN - Sejumlah kasus penyimpangan penggunaan anggaran di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtalihou Kabupaten Simalungun dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Simalungun (KNPSI) ke Jaksa Agung RI di Jakarta.

Ketua Umum KNPSI Jan Wiserdo Saragih mengatakan, dalam laporan ke Jaksa Agung yang disampaikan tertulis tanggal 17 Desember 2019 juga disertakan sejumlah bukti dan petunjuk awal terkait dugaan korupsi dalam penyertaan modal di PDAM Tirtalihou Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 3,6 miliar. Program hibah air minum itu diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih, kekurangan penerimaan bagian laba sebesar Rp 2,1 miliar lebih dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Dari investigasi KNPSI ada sejumlah temuan BPK RI yang tidak diyakini kewajarannya. Sehingga kami sampaikan kepada Jaksa Agung RI untuk dilakukan pengusutan," ujar Jan kepada Sindonews.com, Selasa (14/1/2020) .

Jan menambahkan, dalam pengelolaan anggaran penyertaan modal diduga direksi PDAM Tirtalihou telah merugikan keuangan negara Rp 3,6 miliar lebih. Sebab Pemkab Simalungun mencatat penyertaan modal hanya Rp 32,5 miliar, padahal seharusnya nilai penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp 36,2 miliar, sehingga ada selisih Rp 3,6 miliar yang patut diragukan kewajarannya.

Kemudian kekurangan penerimaan bagian laba sebesar Rp 2,1 miliar lebih TA 2018 belum disetorkan ke kas daerah hingga pemeriksaan BPK berakhir Mei 2019. Padahal seharusnya paling lambat sudah disetorkan tanggal 31 Desember 2018.

Terkait program hibah air minum, lanjut Jan, pada tanggal 24 Agustus 2018, pemerintah daerah menyalurkan penyertaan modal sebesar Rp 6 miliar untuk pemasangan 2000 sambungan rumah (SR). Namun yang dikerjakan sesuai hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumatera Utara yang dikerjakan sebanyak 1.650 SR atau senilai Rp 4,9 miliar lebih,sedangkan 350 SR atau senilai Rp 1 miliar lebih tidak dikerjakan.

Karenanya, KNPSI mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat menindaklajuti dugaan korupsi di PDAM Tirtalihou yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar tahun 2018.

Direktur PDAM Tirtalihou Betty R Sinaga yang dikonfirmasi, mengatakan tidak ada temuan BPK di perusahaan daerah yang dipimpinnya.

"Tidak ada masalah dengan temuan BPK di PDAM Tirtalihou, semasa jabatan saya juga yang diduga ada korupsi Rp 1.050.000.000, itu juga tidak betul,ckarena sesuai dengan pemeriksaan BPK sudah dikembalikan ke kas daerah," tandas Betty.
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3336 seconds (0.1#10.140)