Tersandung Kasus Narkoba, Kapolsek Payung Terancam Dipecat sebagai Anggota Polri

Selasa, 14 Januari 2020 - 10:58 WIB
Tersandung Kasus Narkoba, Kapolsek Payung Terancam Dipecat sebagai Anggota Polri
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. (Foto/Inews TV/Aminoer R)
A A A
MEDAN - Kapolsek Payung berinisial SS yang ditahan Polda Sumatera Utara terkait dugaan kasus narkoba terancam dipecat dari keanggotaan Polri.

Oknum kapolsek SS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tiga pengedar narkoba yang ditangkap lebih dahulu pada akhir Desember lalu. Polda juga akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan dari kepolisian.

Saat ini kapolsek berpangkat Iptu tersebut ditahan di bidang Propam Polda Sumatera Utara. SS diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Karo.

SS ditangkap atas pengembangan dari penangkapan tiga warga yang mengaku mendapat pasokan narkotika jenis sabu darinya.

Penangkapan ini dilakukan Polres Tanah Karo dan selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Polda Sumatera Utara masih menunggu hasil pemeriksaan propam untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti sebagai pengedar, dia terancam pidana dan dipecat dari anggota Polri,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja selaku Kabid Humas Polda Sumut, Selasa (14/1/2020).

Adapun pengungkapan kasus yang melibatkan anggota kepolisian itu berawal saat polisi meringkus tiga pengedar narkoba yakni DK, GB, JT di sebuah warung/ Kecamatan Payung, Kabupaten Karo pada 28 Desember lalu.

Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik serta uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan salah satu terangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Kapolsek Payung.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1271 seconds (0.1#10.140)