KPK Sita Dokumen dari Rumah dan Kantor Wahyu Setiawan

Selasa, 14 Januari 2020 - 10:39 WIB
KPK Sita Dokumen dari Rumah dan Kantor Wahyu Setiawan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat akan menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020). (Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto)
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti tambahan yaitu berupa dokumen penting terkait dengan kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Informasi sementara yang kami dapatkan dari tim di lapangan baru saja selesai, dan untuk sementara mendapatkan beberapa dokumen yang penting terkait dengan rangkaian perbuatan dari para tersangka," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/1/2020).

Diketahui, penggeledahan dilakukan pada kemarin, Senin (13/1) dari siang hingga malam hari. Penggeledahan dilakukan di dua tempat, yakni di ruang kerja dan rumah dinas Wahyu Setiawan.

"Dilakukan penggeledahan di dua tempat yaitu, di ruang kerja tersangka WSE dan di rumah dinasnya," ungkap Ali.

KPK pun berencana menghadirkan sejumlah saksi dalam waktu dekat untuk dikonfirmasi mengenai barang bukti yang telah disita lembaga antikorupsi itu. "Para saksi akan dihadirkan oleh penyidik untuk membuktikan rangkaian kegiatan dari para tersangka," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada Caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai Anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Baca juga: Petugas KPK Geledah Ruang Komisioner KPU, Ini Respons Arief Budiman)

"Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp900 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2070 seconds (0.1#10.140)