Berawal dari Curhatan Istri ke Eksekutor hingga Muncul Niat Membunuh Hakim PN Medan

Senin, 13 Januari 2020 - 17:59 WIB
Berawal dari Curhatan Istri ke Eksekutor hingga Muncul Niat Membunuh Hakim PN Medan
Kafe yang menjadi lokasi ketiga tersangka merencanakan pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. (Foto: iNews.id)
A A A
MEDAN - Istri korban Zuraidah Hanum ternyata sempat curhat kepada tersangka Jefri Pratama soal masalah dengan suaminya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin. Dari curhatan itu, timbulah niat untuk membunuh suaminya.

Dalam rekonstruksi di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, tersangka Zuraidah bertemu dengan Jefri. Kedua berbincang-bincang untuk merencanakan pembunuhan. (Baca juga: Ini Tiga Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan)

Awalnya Zuraidah curhat soal perilaku suaminya yang disebut kerap selingkuh. Dia mengaku sudah tidak tahan tinggal bersama suaminya sehingga meminta tolong kepada Jefri untuk menghabisi nyawa korban.

"Saya gak tahan diselingkuhi suami saya. Bahkan hamil kedua saja dia seperti tidak peduli," kata Zuraidah kepada tersangka Jefri dalam reka ulang, Senin (13/1/2020).

Mendengar curhatan tersebut, Jefri sempat menyarankan agar sebaiknya bercerai secara baik-baik melalui pengadilan agama.

“Saya bilang kenapa tak ajukan saja bercerai di pengadilan, tidak perlu untuk dimatikan (membunuh),” kata Jefri. (Baca juga: Istri Hakim PN Medan Selingkuh, Mau Menikah dengan Salah Satu Eksekutor)

Namun Zuraidah tetap pada keinginannya. Dia menegaskan perceraian hanya akan membuat dia semakin malu.

"Pilihannya saya yang mati atau dia (korban) yang mati. Lebih baik dia harus mati," katanya.

Dalam reka ulang tahap awal perencanaan tersebut, Zuraidah secara terang-terangan meminta tersangka Jefri membunuh Jamaluddin. Bahkan belakangan diketahui antara keduanya (Zuraidah dan Jefri) juga menjalin hubungan asmara.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Ryan mengatakan, rekonstruksi ini dimaksudkan untuk menguatkan fakta-fakta yang tertuang dalam BAP para tersangka.

“Jadi rekonstruksi ini kami bagi empat tahap. Kami tidak gelar sekaligus. Untuk yang hari ini reka ulang pertama saat perencanaan pembunuhan,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan hakim PN medan tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3003 seconds (0.1#10.140)