Istri Hakim PN Medan Selingkuh, Mau Menikah dengan Salah Satu Eksekutor

Senin, 13 Januari 2020 - 17:46 WIB
Istri Hakim PN Medan Selingkuh, Mau Menikah dengan Salah Satu Eksekutor
Ketiga tersangka saat rekonstruksi kasus pembunuhan Hakim PN Medan di salah satu kafe Jalan Ngumban Surbakti, Medan. (Foto: iNews.id)
A A A
MEDAN - Hasil rekonstruksi tahap awal perencanaan pembunuhan terhadap hakim PN Medan Jamaluddin terungkap sejumlah fakta.

Tersangka Zuraidah Hanum yang merupakan istri Jamaluddin, ternyata selingkuh dan akan menikah dengan Jefri Pratama sang eksekutor.

Fakta adanya hubungan khusus antara Zuraidah dan Jefri Pratama ini terungkap saat reka ulang adegan pembicaraan diawal rencana pembunuhan antara ketiga tersangka.

Bermula saat Jefri berbicara dengan tersangka Reza Fahlezi. Di mana hubungan keduanya merupakan kakak adik lain ibu.

"Dek ada yang mau abang sampaikan. Kak Hanum (Zuraidah Hanum) ada masalah sama suaminya. Suaminya selama ini suka main perempuan, suka marah-marah sama orangtua Kak Hanum. Kak Hanum tidak bisa kalau harus bercerai, dia mau agar suaminya dibunuh," ucap Jefri kepada Reza saat reka adegan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngumban Surbakti, Senin (13/1/2020).

Mendengarkan perkataan Jefri, Reza kemudian mengonfirmasi kebenaran hal tersebut Kepada Zuraidah.

"Betul itu kak? nanti kakak cuma manfaatkan Bang Jefri. Karena setahu saya Bang Jefri orangnya lurus dan enggak neko-neko dari dulu. Kakak serius?" kata Reza bertanya ke tersangka Zuraida.

Atas pertanyaan itu, Zuraidah membenarkan jika dia serius membunuh suaminya. Tak hanya itu, dia juga mengaku ingin menikah dengan Jefri dalam waktu dekat.

"Iya kakak serius. Memang rencana kami mau nikah. Kakak enggak main-main. Selama ini kakak enggak tahan. Udah lama, udah cukup sakit hati lah," ujar Zuraidah menjabat pertanyaan Reza.

Setelah pembicaraan tersebut, ketiganya menyusun rencana pembunuhan hingga mengeksekusi korban. Mereka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0479 seconds (0.1#10.140)