Ancam Petugas dengan Pisau, Pengedar Sabu Ambruk Ditembak Kakinya

Sabtu, 11 Januari 2020 - 21:08 WIB
Ancam Petugas dengan Pisau, Pengedar Sabu Ambruk Ditembak Kakinya
Personel Satnarkoba Polres Tanggamus menembak seorang pengedar narkoba, Anhar (39), karena melawan saat ditangkap. iNewsTV/Indra Siregar
A A A
TANGGAMUS - Anggota Satnarkoba Polres Tanggamus, Lampung menembak seorang pengedar sabu-sabu, Anhar (39), karena melawan saat ditangkap.

Anhar menyerang petugas menggunakan dua bilah pisau dan sempat terjadi pergumulan. Anhar menyabetkan pisau ke arah perut petugas, namun tidak sempat melukai karena petugas menggunakan pelindung badan. Polisi melumpuh Anhar setelah menembak kakinya dan menyita dua bilah pisau dan 7 paket kecil sabu-sabu yang siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawanmengungkapkan, Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO bernama Wari di Pekon, Way Gelang, Kota Agung Barat. Saat petugas datang, Wari kabur melalui pintu belakang dan Anhar menggunakan dua bilah pisau melakukan perlawanan hingga dilakukan tindakan tegas terukur alias ditembak kakinya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 7 paket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 1,63 gram. Uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1 juta, ponsel, kotak rokok, plastik kecil transparan, dan dua bilah pisau.

“Saat ini tersangka Anhar berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap rekannya, bernama Wari masih dilakukan pengejaran,” kata Hendra. Tersangka Anhar dijerat Pasal 112 junto 114 UU Nomor 35/2009 ancaman minimal 5 tahun penjara.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7033 seconds (0.1#10.140)