Toko Online Wajib Daftar Izin Usaha

Sabtu, 11 Januari 2020 - 08:00 WIB
Toko Online Wajib Daftar Izin Usaha
Pelaku usaha perdagangan online atau toko online diminta mendaftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha perdagangan online atau toko online diminta mendaftar ulang izin usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Adapun pelaku usaha yang belum memiliki izin nanti dapat mengurus dengan mudah. Proses pembuatan bisa dilakukan online melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Pada intinya kebijakan tersebut untuk kepentingan pelaku usaha sehingga mendapat kepastian hukum, sedangkan bagi konsumen ada jaminan bila merasa dirugikan, bisa melakukan pengaduan karena pelaku usahanya terdaftar pada Kemendag.

Pelaku usaha yang tidak mendaftar ulang izin usaha terancam kena sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Bagi pelaku usaha perdagangan online, kebijakan pemerintah yang mewajibkan untuk mendaftar ulang dan memiliki izin usaha bagi yang belum punya ditanggapi positif. Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) tunduk pada segala aturan pemerintah sepanjang jaminan kemudahan mendaftar ulang izin usaha dan membuat izin baru tetap konsisten.

Meski demikian, pihak idEA masih menunggu aturan secara detail dalam bentuk peraturan menteri perdagangan (permendag) sebagai aturan turunan dari PP No 80 Tahun 2019. Saat ini pemerintah masih menggodok sejumlah isu substansial, mulai dari kriteria pelaku usaha yang wajib memiliki izin atau tidak, ada ketakutan pelaku usaha akan beban pajak yang bakal ditanggung, dan sejumlah persoalan yang harus terang benderang sehingga nanti tidak menimbulkan debat karena penafsiran terhadap aturan yang berbeda-beda.

Bagaimana dengan pelaku usaha perdagangan online yang memanfaatkan media sosial? Mendeteksi perdagangan online di media sosial memang butuh rumusan tersendiri. Sehubungan itu, Kemendag telah meminta kepada pihak idEA untuk mencarikan rumusan yang tepat agar dapat mendata pelaku usaha yang berdagang melalui media sosial.

Kabar yang berkembang bahwa pelaku usaha perdagangan online yang memanfaatkan media sosial jauh lebih banyak ketimbang yang menggunakan toko online atau marketplace. Memang tidak mudah untuk merumuskan pelaku usaha yang menggunakan media sosial, namun pihak idEA yakin bisa menemukan jalan keluar sebagaimana diharapkan pemerintah saat ini.

Persoalan pelaku usaha perdagangan online begitu kompleks, bukan sekadar harus berizin, melainkan juga menyangkut berbagai hal di antaranya bagaimana cara menarik pajak, perdagangan online telah mengancam industri dalam negeri terutama terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena barang yang diperjualbelikan sebagian besar barang impor.

Terkait masalah barang kiriman impor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan batasan (threshold) untuk bea masuk barang impor via online atau E-commerce. Sebelumnya batasan nilai bebas bea masuk maksimal USD75 atau setara Rp1.050.000 dengan nilai kurs sebesar Rp14.000 per USD, dan diturunkan menjadi maksimal USD3. Apabila harga barang kiriman impor harganya di atas USD3, dikenakan bea masuk. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut sudah bisa dijalankan pada akhir bulan ini.

Dalam tiga tahun belakangan ini terjadi peningkatan pesat untuk barang kiriman impor. Berdasarkan data consignment note terungkap bahwa pada 2017 barang kiriman impor sebanyak enam juta dokumen, lalu meningkat menjadi 20 juta dokumen pada 2018. Dan, pada akhir 2019 sudah terdata sebanyak 49,7 juta dokumen.

Adapun barang kiriman impor termonitor sebanyak 98% berupa barang konsumsi seperti tas, sepatu, dan pakaian yang didominasi dari China. Hal itu sejalan dengan data publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat impor Indonesia semakin menguat, terutama terkait barang konsumsi. Nilai impor pada November 2019 tercatat sebesar USD15,34 miliar atau lebih tinggi 3,94% dibanding bulan sebelumnya. Impor barang konsumsi tercatat naik 16,3%, barang baku 2,63%, dan barang modal naik 2,5%.

Pemerintah dalam menangani pelaku usaha perdagangan online memang harus lebih bijak, apalagi bidang usaha ini terus bertumbuh pesat, dan Indonesia termasuk satu di antara negara utama di Asia yang disebut-sebut memiliki potensi bisnis online terbesar. Karena punya potensi besar yang bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi nasional, maka memang dibutuhkan aturan main yang jelas. Hanya, aturan atau kebijakan yang diterbitkan pemerintah jangan sampai membonsai pelaku usaha perdagangan online yang sedang bertumbuh subur.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2452 seconds (0.1#10.140)