Pengacara Eggi Sudjana: Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?

Minggu, 19 Mei 2019 - 17:10 WIB
Pengacara Eggi Sudjana: Sejak Kapan People Power Jadi Tindak Pidana?
Kuasa hukum Eggi, Abdullah Alkatiri mempertanyakan sejak kapan people power menjadi tindak pidana, Minggu (19/5/2019). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Protes atas penangkapan terhadap juru bicara Prabowo-Sandi, Eggi Sudjana yang disangka melakukan tindak pidana makar terus disuarakan tim kuasa hukumnya.

Teranyar, kuasa hukum Eggi, Abdullah Alkatiri mempertanyakan sejak kapan people power menjadi tindak pidana.

"Kalau saya boleh bertanya sebenarnya people power itu mulai tahun berapa menjadi tindak pidana? Apa baru? Apa 2015? 2016?," kata Alkatiri memberikan keterangan pers di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).

Alkatiri menyinggung soal buku 'Jokowi People Power' karya Bimo Nugroho dan M Yamin Panca Setia yang disebutnya sudah ada sejak 2014. Dia juga menyebut pendukung Jokowi juga sempat menyerukan keinginan people power pada 2014.

"Karena tahun 2014 sudah ada buku dijual di Gramedia pada saat itu dari pihak Pak Jokowi dimulai masalah Pemilu 2014 mereka katakan kalau ada kecurangan maka akan ada people power. Maka, ini kalau dianggap pelanggaran maka yang 2014 ini juga harus diangkat," ujar Alkatiri.

Alkatiri juga mempertanyakan kenapa polisi tidak mengusut seruan people power pada tahun 2014 lalu. People power yang diserukan Eggi disebutnya bukan gerakan menggulingkan pemerintah saat ini.

"Yang mana jelas-jelas yang namanya people power itu kedaulatan rakyat. Kalau tahu (aksi) 212, 411 karena ada kebuntuan hukum maka turun ke jalan itu disebut people power," tegas Alkatiri.

Diketahui, buku ini ditulis untuk merekam fenomena gerakan rakyat yang saat itu mendukung Jokowi pada Pilpres 2014. Dijelaskan, dalam buku tersebut bahwa gerakan rakyat atau people power menemukan momentumnya. Namun, people power dalam buku tersebut dalam konteks pemilu yang demokratis.

Sementara itu, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Penetapan itu, terkait pidato Eggi yang di dalamnya memuat istilah 'people power'.

Pidato Eggi itu disampaikan pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal people power tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1714 seconds (0.1#10.140)