Megawati Emoh Lindungi Kader PDIP Terlibat Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga melibatkan staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto menjadi sorotan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Megawati mengingatkan agar setiap kader di partainya tetap tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. "Sadar jika negara Indonesia adalah hukum. Seluruh kebijakan dan sikap politik yang ada harus tunduk pada seluruh produk hukum negara," kata Megawati.
Hal itu ditegaskan Megawati dalam Rakernas dan perayaan HUT ke-47 PDIP di Jakarta Internasional Expo (Jiexpo), Jumat (10/1/2019).
Putri Proklamator RI ini turut menegaskan jika hal yang ia katakan dalam pidatonya di momen ini adalah perintahnya sebagai Ketua Umum PDIP. "Saya tidak akan melindungi kader yang tidak siap melaksanakan perintah partai," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
Megawati mengingatkan agar setiap kader di partainya tetap tunduk dan patuh pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia. "Sadar jika negara Indonesia adalah hukum. Seluruh kebijakan dan sikap politik yang ada harus tunduk pada seluruh produk hukum negara," kata Megawati.
Hal itu ditegaskan Megawati dalam Rakernas dan perayaan HUT ke-47 PDIP di Jakarta Internasional Expo (Jiexpo), Jumat (10/1/2019).
Putri Proklamator RI ini turut menegaskan jika hal yang ia katakan dalam pidatonya di momen ini adalah perintahnya sebagai Ketua Umum PDIP. "Saya tidak akan melindungi kader yang tidak siap melaksanakan perintah partai," tegasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
(vhs)