Polresta Siantar Gagalkan Peredaran Ganja 53 Kg, Seorang Ditembak

Jum'at, 10 Januari 2020 - 13:39 WIB
Polresta Siantar Gagalkan Peredaran Ganja 53 Kg, Seorang Ditembak
Kapolresta Pematangsiantar,AKBP Budi P Saragih menyampaikan penjelasan pengungkapan jaringan narkoba antar daerah.(Foto/Sindonews/Ist)
A A A
PEMATANGSIANTAR - Polresta Pematangsiantar dipimpin Kapolres AKBP Budi P Saragih dan Kasat Reserse Narkoba AKP David Sinaga membongkar jaringan narkoba jenis ganja antar daerah, Kamis (9/1/2020).

Kapolresta Pematangsiantar, AKBP Budi P Saragih kepada Sindonews.com pada Jumat (10/1/2020) mengatakan, dari pengungkapan jaringan narkoba itu polisi menangkap dua pengedar dan bandar serta memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki salah seorang tersangka.

Awalnya, kata Budi,polisi menangkap pengedar ganja berinisial MRT alias D di jalan Nagur gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Dari tersangka MRT polisi menyita 37 paket ganja seberat 53,7 gram,dan dalam pemeriksaan polisi,ganja diperoleh dari seorang pria berinisial HP alias B warga Desa Karang Bangun,Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun.

Budi menbahkan dari tersangka HP polisi mendapatkan barang bukti 52 bal ganja seberat 57 kilogram.

Tersangka HP terpaksa kakinya ditembak polisi,setelah berupaya kabur saat diminta menunjukan pelaku yang memasok ganja kepadanya.

"Para tersangka diduga merupakan jaringan pengedar ganja di Pematangsiantar, Simalungun, Asahan dan Batubara," ujar Budi.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar yang memasok ganja terhadap HP.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5175 seconds (0.1#10.140)