Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Nikah Siri Divonis 13 Tahun Bui

Jum'at, 10 Januari 2020 - 10:14 WIB
Jadi Pengedar Narkoba, Pasutri Nikah Siri Divonis 13 Tahun Bui
Edarkan ratusan pil ineks dan sabu, Moch Eko Ugi Wahyudi (32) dan Paramita Anjarwati (31) pasangan nikah siri asal Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020). Foto iNews TV/Bona J
A A A
DENPASAR - Pasangan suami istri (pasutri) nikah sirih Moch Eko Ugi Wahyudi (32) dan Paramita Anjarwati (31) pasangan nikah siri asal Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/1/2020).

Keduanya didakwa mengedarkan ratusan pil ineks dan sabu. Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa juga mewajibkan kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkoba jenis pil ineks sebanyak 195 butir warna biru dan sabu seberat 1.74 gram.

Vonis hakim ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 16 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum I Putu Oka Surya Atmaja. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Ni Putu Nathalia Dewi mengaku mereka berdua menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Seperti diketahui pasangan nikah siri asal Banyuwangi tersebut ditangkap pada 18 Juni 2019 di kostnya di Daerah Pamogan Denpasar dalam pengeledahan tersebut Tim Buser Polresta Denpasar menemukan 195 butir ineks dan 1,74 gram sabu. Rencananya pil ineks dan sabu tersebut akan dijual di wilayah Denpasar.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2886 seconds (0.1#10.140)