Kasus Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain

Jum'at, 10 Januari 2020 - 09:52 WIB
Kasus Wahyu, Praktik Serupa Diduga Terjadi pada Penetapan Caleg Lain
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.

"Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengungkap. Kemungkinan praktik serupa terjadi pada penetapan caleg yang lain," ujar Pengamat Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad saat dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020).

Suparji menganggap, korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK juga harus memeriksa semua Komisioner KPU dengan mendasarkan pada kasus tersebut serta kekayaan yang bersangkutan dengan membandingkan pendapatannya. KPK harus tetap independen, profesional dan progresif.

"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang berkuasa," tandasnya.

Seperti diberitakan, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan sejumlah orang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9855 seconds (0.1#10.140)