Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka Penerima Suap

Kamis, 09 Januari 2020 - 21:01 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Tersangka Penerima Suap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetakan Tersangka Penerima Suap. (Foto/SINDOphoto/Dok)
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Lili menjelaskan, kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan dan Caleg PDIP, Harun Masiku. Awal mulanya KPK menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang oleh Wahyu pada Agustina pada Rabu 8 Januari 2020.

"KPK kemudian mengamankan Wahyu dan asistennya Rahmat Tonidaya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," jelas Lili.

Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustina di rumah pribadinya di Depok pada pukul 13.14 WIB. Dari Agustina, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang SGD dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim lain mengamankan Saeful pihak swasta, Doni seorang advokat, dan sopir Saeful bernama Ilham di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan salah dua orang anggota keluarga Wahyu, Ika Indayani dan Wahyu Budiyank di rumah pribadinya di Banyumas. "Delapan orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustuna disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, Harun Masiku dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1555 seconds (0.1#10.140)