Menkumham: Seluruh Pegawai Lapas Narkoba Langkat Dinonaktifkan

Sabtu, 18 Mei 2019 - 22:25 WIB
Menkumham: Seluruh Pegawai Lapas Narkoba Langkat Dinonaktifkan
Menkumham Yasonna Laoly saat meninjau Lapas Narkotika Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (18/5/2019). (Foto: iNews/Erwin Syah Putra Nasution)
A A A
LANGKAT - Seluruh pegawai Lapas Narkoba Kelas III Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan dinonaktifkan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap memang terjadi kekerasan dari pegawai lapas kepada napi saat penggeledahan, setelah ada temuan narkoba.

Namun, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pegawai lapas tidak bisa dibenarkan.

Tindakan tegas itu diambil usai kerusuhan di lapas pada Kamis (16/5/2019) yang menyebabkan ratusan narapidana kabur.

“Kalapas sudah dinonaktifkan. Semua, bukan hanya kalapas, karutan, dan semua yang ada di sini, semua diangkat, semua bedol desa. Nanti dilihat ke mana. Jangan masuk rutan lapas dulu, mereka ini orang berbahaya. Kalau ditaruh ke situ, penyakit,” kata Yasonna saat meninjau Lapas Narkotika Kelas III Kabupaten Langkat, Sabtu (18/5/2019).

Yasonna juga mengatakan yang tidak benar adalah perbuatan yang eksesif untuk memaksa pengaku, untuk memaksa siapa saja jaringan narkoba yang di dalam lapas, sampai mengakibatkan penganiayaaan yang dilihat oleh warga binaan dan menimbulkan emosi yang sangat mendalam. "Ini hampir mirip kasus Siak,” katanya.

Menyikapi penyebab kerusuhan di Lapas Narkotika itu, Yasonna menegaskan melakukan pembenahan-pembenahan. Kemenkumham akan melakukan pemindahan secara menyeluruh terhadap pegawai lapas yang dinilai tak mampu menjaga kekondusifan di dalam lapas.

“Semua mereka ini dibuang, itu tidak bisa. Dari dulu kita katakan bersihkan-bersihkan, tetapi kalau mental pegawainya udah begitu, udah rusak. Dari dulu sudah keras, tetapi masih terjadi persoalan yang berulang. Makanya ini dibuat buat surat edaran, penguatan-penguatan dari Dirjen PAS,“ katanya.

Menkumham juga mengatakan, pihaknya akan secara bertahap memenuhi tuntutan para warga binaan di Lapas Narkoba tersebut. Diketahui, setelah kerusuhan tersebut, warga binaan menyampaikan 20 tuntutan kepada Kemenkumham.

“Tuntutan warga binaan, secara bertahap, koperasi, harga koperasi, air sudah, baru dua sumur bor, self service sudah, untuk mengetahui kapan dia bebas, dapat remisi. Kita sudah punya sistem remisi online, proses pengiriman elektronik dari UPT ke Jakarta harus betul-betul online, jangan lagi main antar-antar,” katanya.

Tak hanya itu, kasus pembakaran di Lapas Narkoba itu juga tetap akan diselidiki. Diketahui, ada sejumlah kendaraan yang dibakar dalam kerusuhan Kamis lalu, yakni 3 mobil dan 16 sepeda motor. Pelaku akan mendapatkan sanksi tegas.

“Nanti kita lihat siapa yang bakar, kita tenangkan dulu, penyelidikan. Pelaku tidak akan dikasih remisi. Kalau perbuatannya kriminal ke polisi urusannya,” kata Yasonna Laoly.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0376 seconds (0.1#10.140)