Pembunuhan Hakim PN Medan Dipicu Persoalan Rumah Tangga

Rabu, 08 Januari 2020 - 16:03 WIB
Pembunuhan Hakim PN Medan Dipicu Persoalan Rumah Tangga
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat gelar perkara kasus pembunuhan berencana hakim PN Medan dengan tersangka istrinya di Mapolda, Rabu (8/1/2020).(Foto: iNews.id/Stepanus Purba)
A A A
MEDAN - Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55), Rabu (8/1/2020). Ketiga tersangka yakni istri korban berinisial ZH (41) dan dua eksekutor JP (41) dan R (29).

Dalam ekspose tersebut, tersangka ZH hanya menunduk dengan pandangan kosong. Dia tak sekalipun menengadahkan kepala ke atas. ZH hanya tampak sesekali mengangguk saat Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan garis besar konstruksi awal kasus pembunuhan dan peran dari ketiga tersangka.

Berbeda dengan tersangka JP. Pria bertubuh tegap ini dengan sorot mata tajam berdiri tegap sepanjang gelar perkara tersebut. JP diduga pelaku utama yang menghabisi nyawa almarhum Jamaluddin dengan cara membekap menggunakan bedcover hingga kehabisan napas.

Sementara tersangka RF, sama dengan ZH hanya menunduk seakan malu dan mengakui perbuatannya. Mereka bertiga dihadirkan Polda Sumut berserta barang bukti kejahatan dalam gelar perkara tersebut.

Polisi akan melanjutkan penyidikan dengan kembali melakukan rekonstruksi untuk melengkapi konstruksi kasus pembunuhan berencana tersebut.

Kapolda mengungkapkan, kasus pembunuhan ini berlatar belakang persoalan rumah tangga. Istri korban ZH merekrut dua tersangka untuk menjadi eksekutor yang membunuh korban di kediamannya.

“Motif masalah rumah tangga. Mungkin ada percekcokan yang tak dapat didamaikan sehingga istrinya memiliki inisiatif untuk membunuh suaminya. Dia merekrut kedua pelaku sebagai eksekutor. Mereka tidak kenal dan tak memiliki hubungan kekerabatan,” ujar Kapolda.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5039 seconds (0.1#10.140)