Pengedar Sabu Kelas Teri Dikeler Polisi

Sabtu, 18 Mei 2019 - 14:22 WIB
Pengedar Sabu Kelas Teri Dikeler Polisi
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
BEKASI - RPD (29) dikeler petugas Polsek Pondok Gede saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Jambu, Jatiasih, Kota Bekasi.

Dari tangan pelaku disita sabu seberat 0,51 kg. Dilansir dari laman resmi Humas Polda Metro Jaya, Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, RDP diduga merupakan pemakai sekaligus pengedar.

Pelaku ditangkap atas informasi warga yang menyebut lokasi itu seringkali digunakan tempat transaksi narkoba.

"Dari tangan pelaku disita satu bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu 0,51 gram," kata Erna pada Jumat (17/5/2019).

Menurut Erna, saat diciduk RDP tengah menunggu pembeli, dan barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial A."Kami masih memburu A yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsidaer Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4631 seconds (0.1#10.140)