Tidak ada Niat Presiden Jokowi Mendikte KPK Lewat Perpres

Minggu, 05 Januari 2020 - 13:52 WIB
Tidak ada Niat Presiden Jokowi Mendikte KPK Lewat Perpres
Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono memastikan draft Peraturan Presiden (Perpres) tidak untuk mendikte KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Dini Purwono memastikan draft Peraturan Presiden (Perpres) terkait posisi pimpinan KPK yang setingkat dengan menteri dan di bawah Presiden masih tahap finalisasi.

"Jadi kalau ada draft perpres yang beredar kita tidak bisa memastikan apakah kontennya adalah benar karena tidak jelas dari mana sumber draft tersebut," kata Dini, Minggu (5/1/2020).

Dengan demikian, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menegaskan tidak ada niat Presiden Jokowi melemahkan apalagi mendikte pimpinan KPK.

Lebih dari itu, kata Dini, Presiden ingin KPK menjadi lembaga yang sehat dan kuat, melaksanakan fungsi sesuai dengan tujuan awal pembentukannya, dan tidak disalahgunakan oleh oknum mana pun. Untuk itu, harus ada sistem yang bisa mengawal kinerja KPK, bukan mendikte.

Dia menganggap, KPK tetap menjadi lembaga independen yang hanya menyampaikan laporan kinerja mereka setahun sekali kepada presiden dan DPR. Sehingga, dia meyakini tidak ada yang berubah terkait dengan kewenangan KPK.

Sementara terkait dengan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh presiden hanya untuk yang pertama kali karena adanya urgensi waktu, supaya pelantikan dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK.

"Untuk pengangkatan Dewas selanjutnya akan melibatkan pansel. Sama dengan proses pemilihan pimpinan KPK," ujar Dini.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4421 seconds (0.1#10.140)