Gagal Bongkar ATM, Ibu 4 Anak Malah Curi Rokok di Minimarket

Jum'at, 03 Januari 2020 - 11:02 WIB
Gagal Bongkar ATM, Ibu 4 Anak Malah Curi Rokok di Minimarket
Khusnul Khotimah (35) warga Desa Kunjoro Wesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Polres Mojokerto karena mencuri di minimarket./Foto/iNews TV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Khusnul Khotimah (35) warga Desa Kunjoro Wesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk karena mencuri di minimarket.

Aksi pelaku di minimarket di Jalan Raya Wonosari, Kabupaten Mojokerto, terungkap berkat rekaman CCTV minimarket.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koesheriyatno mengatakan, setelah memeriksa CCTV akhirnya Tim Resmob berhasil menangkap tersangka dalam waktu 6 jam setelah kejadian. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.

"Pelaku membobol plafon, karena pintu depan minimarket sudah digembok. Rencananya pelaku akan membobol mesin ATM, tapi karena tidak bisa dan waktunya sedikit, akhirnya yang dicuri rokok. Pelaku residivis, sudah pernah kita amankan dengan kasus yang sama," kata AKBP Setyo Koesheriyatno.

Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 363 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara tersangka Khusnul Khotimah, mengaku nekat melakukan aksinya karena terjerat utang ke rentenir. "Utang saya sama rentenir puluhan juta dan tak kunjung lunas. Saya binggung bayarnya, makanya saya mencuri," ujar Khusnul Khotimah.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9827 seconds (0.1#10.140)