Dua Mantan Pejabat Bank Sumut Ditetapkan Tersangka

Rabu, 24 April 2019 - 17:25 WIB
Dua Mantan Pejabat Bank Sumut Ditetapkan Tersangka
Dua mantan pejabat Bank Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
A A A
DELISERDANG - Dua mantan pejabat Bank Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Kejari Deliserdang telah meningkatkan dua kasus penyelidikan ke penyidikan. Pertama, kasus penyaluran kredit di Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa tahun 2013 dan kedua, kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang tahun 2015-2018 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,5 miliar.

Kepala Kejari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan dalam kasus penyaluran kredit di Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya merupakan mantan pejabat di Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa, yakni Kepala Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa HNH dan Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa, AS. Satu tersangka lainnya adalah CY, selaku kreditur atau pengaju kredit.

"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka," kata Harli didampingi para pejabat utama Kejari Deliserdang kepada wartawan di Media Center Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (23/4/2019). Untuk kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu, sebutnya, pihaknya mengindikasikan sebesar Rp2,8 miliar. Kasus itu sendiri bermula dari adanya laporan masyarakat.

"Seharusnya tidak boleh pencairan dilakukan karena tanpa agunan. Penetapan ketiga orang tersangka ini sudah melalui ekspose gelar perkara, makanya prosesnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. HNH masih aktif tapi sudah pindah, sedangkan AS sudah tidak aktif lagi," kata Harli.

Sebelum penetapan ketiga tersangka itu, pihaknya terlebih dulu melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 16 orang. "Selama pemanggilan, AS dan CY sama sekali tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kalau nanti AS dan CY dipanggil dalam status tersangka tidak juga hadir, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Kalau tidak ada juga akan kita buatkan penetapan DPO," tegasnya.

Selain itu, sambung Harli, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumut Cabang Tanjung Morawa dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. "Beberapa dokumen sudah kita sita dari sana dan akan dijadikan sebagai bukti," kata Harli.

Untuk penanganan selanjutnya, lanjut Harli, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untutk mengetahui secara detil kerugian negara yang terjadi. "Kita masih menunggu hasil audit dari BPKP," tukasnya.

Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dengan kerugian berkisar Rp10,5 miliar, sejauh ini pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak 10 orang saksi.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8895 seconds (0.1#10.140)