9 Bandit di Lampung Selatan Dibekuk, 2 Diantaranya Ditembak Aparat

Jum'at, 17 Mei 2019 - 10:07 WIB
9 Bandit di Lampung Selatan Dibekuk, 2 Diantaranya Ditembak Aparat
Ilustrasi penjahat dibekuk aparat Polres Lampung Selatan.SINDOnews/dok
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim khusus anti bandit atau Tekab 308 Polres Lampung Selatan membekuk sembilan pelaku kasus C3 atau curas, curat dan curanmor di wilayah hukum polres setempat.

Dari sembilan bandit tersebut dua diantaranya dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat di tangkap. Adapun kesembilan tersangka diantaranya AK, warga Desa Legundi, Ketapang, Agus RD alias Uan, warga Bandar Lampung, Yudi alias Celeng, warga Kampung Karang Jaya, Bandar Lampung dan AS, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Selanjutnya JH, warga Bandar Lampung, AP, warga Natar, FH alias Anggara, warga Kecamatan Abung Barat, dan HS warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Salah seorang pelaku merupakan residivis spesialis pembobolan rumah.

Dalam ungkap kasus c3 tersebut tidak hanya yang terjadi pada tahun 2019 saja, melainkan ada juga ungkap kasus yang terjadi pada bulan Mei tahun 2015, yang dilaksanakan pemeriksaan secara sinergis oleh Polres Lampung Selatan dan jajaran reskrim polsek wilayah hukum Lampung Selatan.

Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan para pelaku, yaitu 5 unit kendaraan roda dua berbagai merk, 1 unit kompor gas, 1 buah tabung gas elpiJI, 4 unit handphone, 1 unit camera serta 1 buah kunci pas no 22 bermodifikasi yang diduga untuk melakukan pembobolan rumah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini sembilan pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan didijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 5 tahun dan paling lama 9 tahun,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2765 seconds (0.1#10.140)