Bawa Sabu, Polres Langkat Ciduk Seorang Pemuda
A
A
A
LANGKAT - Polres Langkat membekuk Maiwal (34), warga Dusun II, Simpang Limun Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang.
Maiwal diamankan karena diketahui memiliki sabu-sabu. Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Minggu, menyebutkan penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang, awal pekan lalu.
Barang bukti berupa satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap atau bong, dan satu helai plastik warna biru dengan berat 0,15 gram.
Rohmad menyampaikan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melintas membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas mendapatkan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki dan langsung diadakan penggeledahan di tubuhnya.
"Dari dalam kantong celananya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih dan dibalut plastik warna biru serta satu alat isap atau bong," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/1/2020).
Maiwal diamankan karena diketahui memiliki sabu-sabu. Kasubag Hubungan Masyarakat Polres Langkat Iptu Rohmad, di Stabat, Minggu, menyebutkan penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Padang Langkat, Kecamatan Gebang, awal pekan lalu.
Barang bukti berupa satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap atau bong, dan satu helai plastik warna biru dengan berat 0,15 gram.
Rohmad menyampaikan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melintas membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas mendapatkan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berjalan kaki dan langsung diadakan penggeledahan di tubuhnya.
"Dari dalam kantong celananya ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna putih dan dibalut plastik warna biru serta satu alat isap atau bong," kata dia dalam keterangannya, Rabu (1/1/2020).
(vhs)