Waspada, Sindikat Pencuri Mobil Rental Jelang Lebaran

Jum'at, 17 Mei 2019 - 09:27 WIB
Waspada, Sindikat Pencuri Mobil Rental Jelang Lebaran
Sejumlah barang bukti mobil hasil pencurian dan penipuan yang diamankan polisi. Foto/SINDOnews/Taufik Budi
A A A
SEMARANG - Polsek Genuk, Semarang, Jawa Tengah, mengamankan delapan unit mobil sebagai barang bukti dalam kasus penipuan dan penggelapan yang marak terjadi menjelang lebaran.

Dua pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni Slamet Bagus Setiawan (21), warga Tegalsari Kecamatan Candisari, dan Stefanus Purnomo (32) warga Gayamsari. Mereka diduga terlibat sebagai anggota sindikat penggelapan mobil dengan modus menyewa dan menjual atau menggadaikan mobil tersebut di tempat lain.

"Korban ada sekitar 20 orang, sedangkan tersangka yang ditangkap berjumlah dua orang terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil. Barang bukti yang disita delapan unit mobil tetapi tersangka ini sudah beraksi puluhan kali. Kurang lebih terdapat 20 korban yang melapor dan mengadu ke kami,” jelas Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin kepada awak media di Mapolsek Genuk, Kamis (16/5/2019).

Zaenul menjelaskan, dua pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Tersangka Bagus bertugas menyewa mobil dan menyerahkan kepada Stefanus untuk kemudian dijual atau digadaikan ke orang lain. "Secara garis besar modusnya seperti itu (berbagi peran dan tugas) dihampir semua tempat penyewaan mobil atau korban. Setelah itu hasilnya dibagi dua oleh mereka," tutur mantan Kasatreskrim Polres Demak itu.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan Mustaqim, warga Bangetayu Wetan Semarang yang merasa ditipu oleh tersangka Stefanus yang menjaminkan satu unit mobil Innova Reborn saat meminjam uang pada 24 April 2019. Empat hari kemudian, mobil itu diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya. Lantas, Mustaqim memberi tahu Stefanus dan diganti dengan dua unit mobil lainnya. Tak lama setelah itu Stefanus kembali menukar mobil yang dijaminkan dengan mobil lainnya.

Hingga pada 11 Mei 2019 datang seseorang menemui Mustaqim dan mengakui mobil yang dijaminkan itu merupakan mobil miliknya yang dipinjam oleh rekan Stefanus bernama Bagus. "Berdasarkan laporan itu, kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Arteri Soekarno-Hatta. Untuk delapan barang bukti ini ada yang digadaikan di daerah Genuk. Ada juga yang di daerah Ungaran," ungkapnya.
(boy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5099 seconds (0.1#10.140)