Wali Kota Siantar Minta Lurah Profesional Kelola Keuangan
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah mengingatkan lurah dan bendahara kelurahan agar profesional dalam pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.
Hal itu disampaikannya Hefriansyah dalam sambutan saat membuka bimbingan teknis (bimtek) penata usahaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2019 di Hotel Horison Pematangsiantar, Kamis (16/4/2019).
Hefriansyah mengatakan, pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan rawan penyimpangan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Saya minta lurah dan bendahara kelurahan profesional dalam mengelola keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," tegas Hefriansyah.
Dia juga meminta dokumen-dokumen dalam pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dibuat sesuai ketentuan dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Adiaksa DS Purb sebelumnya melaporkan tujuan bimtek untuk menjelaskan peraturan pendanaan kelurahan sehingga tercapainya persepsi dan pemahaman yang sama terkait norma-norma dalam Permendagri No130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Tujuannya lurah dan bendahara serta pihak terkait lainnya diharapkan memahami norma-norma dalam permendagri No130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ujar Adiaksa.
Hal itu disampaikannya Hefriansyah dalam sambutan saat membuka bimbingan teknis (bimtek) penata usahaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan tahun anggaran 2019 di Hotel Horison Pematangsiantar, Kamis (16/4/2019).
Hefriansyah mengatakan, pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan rawan penyimpangan dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Saya minta lurah dan bendahara kelurahan profesional dalam mengelola keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," tegas Hefriansyah.
Dia juga meminta dokumen-dokumen dalam pengelolaan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dibuat sesuai ketentuan dan hasil pekerjaan yang dilaksanakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar Adiaksa DS Purb sebelumnya melaporkan tujuan bimtek untuk menjelaskan peraturan pendanaan kelurahan sehingga tercapainya persepsi dan pemahaman yang sama terkait norma-norma dalam Permendagri No130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
"Tujuannya lurah dan bendahara serta pihak terkait lainnya diharapkan memahami norma-norma dalam permendagri No130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan," ujar Adiaksa.
(zys)