Babak Baru Kasus Novel, Jangan Berhenti di Eksekutor

Sabtu, 28 Desember 2019 - 08:17 WIB
Babak Baru Kasus Novel, Jangan Berhenti di Eksekutor
Babak Baru Kasus Novel, Jangan Berhenti di Eksekutor
A A A
JAKARTA - Keberhasilan jajaran Bareskrim Mabes Polri menangkap dua pelaku penyiram air keras kepada penyidik KPK Noves Baswedan diapresiasi banyak kalangan. Kendati demikian, penangkapan dua pelaku tersebut harus bisa membuka tabir kasus kekerasan Novel Baswedan hingga ke akar-akarnya.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RB dan RM. Keduanya merupakan polisi aktif. Ditangkap Kamis malam, RB dan RM saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya dengan status sebagai tersangka.

”Komisi III mengapresiasi pengungkapan baru kasus NB ini, dan selanjutnya minta agar proses hukumnya dipastikan berjalan di atas prinsip ”follow the evidences”. Ini penting agar di satu sisi siapa-siapa yang diduga terlibat didasarkan pada alat bukti, bukan spekulasi atau prasangka yang dikembangkan,” kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, kemarin.

Arsul juga meminta agar Bareskrim bisa menggali kasus ini secara mendalam. Kendati begitu, mereka yang disangka sebagai pelaku juga tetap harus diberi hak untuk membela diri. Terkait status dua tersangka sebagai anggota Polri aktif, Sekjen PPP ini mengatakan bahwa hukuman administratif harus tetap mengacu pada aturan di kepolisian.

”Karena menyangkut anggota Polri yang disangka maka hukuman administratifnya tentu harus mengikuti aturan yang berlaku di Polri. Dipecat tentu kalau sudah ada putusan pengadilan,” kata Wakil Ketua MPR ini.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, terungkapnya kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius mengungkap kasus penyiraman yang dialami Novel Baswedan. ”Pertama itu menunjukkan pemerintah serius mengungkap kasus Novel, walaupun memakan waktu yang cukup lama sehingga menimbulkan kecurigaan, prasangka dan menganggap pemerintah tidak serius untuk mengungkap kasus Novel,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini berharap semoga dua tersangka yang ditangkap ini memang benar-benar pelakunya. ”Dulu kan juga ada yang ditangkap, tapi ternyata bukan pelakunya. Dengan rentan waktu pengungkapan yang panjang ini semoga yang ditangkap memang benar-benar pelaku sesungguhnya,” katanya.

Dengan menangkap pelaku yang sesungguhnya, kata Trimedya maka bakal terungkap apa motif di balik penyiraman terhadap Novel. ”Apakah dia disuruh orang? Kalau disuruh siapa yang menyuruh? Apakah terkait dengan perkara yang ditangani oleh Novel sehingga semua terang benderang sehingga tidak ada salah sangka dan menuduh pemerintah melindungi pelakunya,” tuturnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan kasus ini digerakkan oleh jajaran petinggi Polri mengingat dua tersangka yang ditangkap adalah anggota Polri aktif? Trimedya mengatakan bahwa hal itu menjadi wewenang kepolisian untuk mengungkapnya sehingga kasus ini benar-benar bisa terbuka secara gamblang.

”Ya kita minta polisi untuk mengungkapnya. Kalau misalnya ada yang menyuruh, siapa yang menyuruh? Dan itu terkait penanganan perkara oleh Novel atau tidak? Atau ada dendam pribadi kepada Novel? Mengungkap motif ini sangat penting,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Tim Advokasi Novel Baswedan. Mereka meminta Polri untuk segera mengungkap dalang atau actor intelektual di balik ditangkapnya atau menyerahkan diri dua tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Apalagi, diduga ada jenderal di balik kasus ini.

”Dugaan adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini telah terbukti,” kata Koordinator Kontras Yati Andriyani mewakili Tim Advokasi Novel Baswedan, kemarin.

Menurutnya, sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas. Salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian. ”Kepolisian harus segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” tuturnya.

Hasil Tim Gabungan Bentukan Polri dalam temuannya menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Karena KPK menangani kasus-kasus besar sehingga tidak mungkin pelaku hanya berhenti di dua orang ini. ”Oleh karena itu perlu penyidikan lebih lanjut hubungan dua orang yang saat ini ditangkap dengan kasus yang ditangani Novel/KPK,” urainya.

Karena itu, menurut Yati, Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar. ”Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan,” katanya.

Hal ini diperlukan karena terdapat sejumlah kejanggalan. Seperti adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui. Selain itu, ada perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.

”Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” katanya.

Ketidaksinkronan informasi dari Polri yang mengatakan belum diketahuinya tersangka dengan pernyataan Presiden yang mengatakan akan ada tersangka menunjukkan cara kerja Polri yang tidak terbuka dan profesional dalam kasus ini. ”Korban, keluarga dan masyarakat berhak atas informasi terlebih kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi indikator keamanan pembela HAM dan anti korupsi,” urainya.

Polisi juga harus mengusut tuntas teror lainnya yang menimpa pegawai maupun pimpinan KPK periode sebelumnya seperti teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif. ”Presiden perlu memberikan perhatian khusus atas perkembangan teror yang menimpa Novel. Jika ditemukan kejanggalan maka Presiden harus memberikan sanksi tegas kepada Kapolri,’ katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat menyiram air keras itu.

"Tadi malam kami Tim Teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyerangan kepada saudara NB. Pelaku dua orang inisial RM dan RB.(latar belakangnya-red) Polri aktif," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik mengamankan dua pelaku penyiraman Novel. Penyidik, sambung dia, sudah melakukan pemeriksaan di lapangan dan kemudian memeriksa para saksi.

"Kita ada kerja sama dengan berbagai instansi dengan seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi tadi malam sudah mengamankan dua pelaku dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Kedua pelaku ini langsung kita interogasi. Tadi pagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi siang dilakukan pemeriksaan bagi tersangka," katanya.
(zys)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1508 seconds (0.1#10.140)